Jadi Hakim MK, Enny Yakinkan Tak Diintervensi Yasonna

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 14 Agu 2018 01:30 WIB
Presiden Jokowi resmi menetapkan Enny Nurbaningsih sebagai hakim konstitusi menggantikan Maria Farida Indrati yang masa jabatannya berakhir bulan ini.
Hakim MK Enny Nurbaningsih (tengah) dan mantan hakim MK Maria Farida (kanan), di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/8). (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi memilih dan mengambil sumpah jabatan Enny Nurbaningsih menjadi hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Maria Farida Indrati yang masa jabatannya berakhir bulan ini.

Enny meminta masyarakat tak mengkhawatirkan latar belakangnya yang sempat menjadi anak buah Menkumham Yasonna Laoly. Menurutnya, hal itu tak bakal mengganggu independesinya dalam memutuskan perkara di MK.

"Prinsip dasar diri seorang hakim adalah independensi. Jadi independensi imparsial adil, itu kunci pokokmya. Kalau bisa melakukan itu kita bisa menanggalkan di posisi mana kita berada," ucap dia, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Yasonna merupakan politikus PDIP. Sebelum dilantik jadi Hakim MK, Enny menjabat Kepala Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM.

Enny juga mengaku akan menguatkan peradilan konstitusi yang independen dan adil.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Monas, Jakarta, 21 Januari.Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Monas, Jakarta, 21 Januari. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
"Itu prinsip pokoknya. Semua harus begitu. Adil harus dirasakan semua masyarakat, adil dalam pengertian keadilan di masyarakat juga harus dipertimbangkan," tutur dia.

Hukum bukan hal baru bagi Enny. Ia sedari dulu sudah menjadi pengajar Ilmu Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Sekitar 17 tahun lalu, ia juga sempat menjadi salah satu tum seleksi anggota komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta. Pada 2006, ia juga menjadi salah satu anggota pembuat peraturan Pemilu Yogyakarta.

Kinerjanya berbuah manis. Enny pernah menerima Satyalancana Karya Satya 10 tahun dari Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada 2007.

Penghargaan ini diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan sehingga menjadi teladan bagi pegawai lainnya.

Selama di Yogyakarta, Hakim yang lahir di Pangkal Pinang ini pernah menjabat sebagai Sekretaris I Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara serta Sekretaris Umum Asosiasi HTN dan HAN Provinsi Yogyakarta.

Tak hanya itu, Enny pernah ditunjuk menjadi Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV tiga tahun lalu.

Sebelum menjadi hakim, dia juga disibukkan dengan menjadi kepala tim perumus revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari unsur pemerintah serta revisi Undang-Undang Terorisme.

(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER