Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres Diumumkan Lusa

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Selasa, 14 Agu 2018 00:03 WIB
Hasil tes kesehatan masing-masing calon presiden dan wakil presiden tidak bisa diubah.
Gedung Komisi Pemilihan Umum. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pihaknya bakal mempublikasikan hasil pemeriksaan terkait persyaratan capres-cawapres. Persyaratan yang dimaksud mencakup aspek administrasi dan juga tes kesehatan.

Sejauh ini, telah ada dua paslon yang mendaftar ke KPU. Mereka adalah Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

"Nanti tanggal 15-17 Agustus kita publikasi," ucap Arief di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, Senin malam (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Arief mengatakan bahwa aspek administratif seperti dokumen dan sebagainya masih dapat diperbaiki jika ada yang masih belum memenuhi syarat. Dengan kata lain, jika ada aspek administratif yang belum memenuhi syarat, capres-cawapres yang bersangkutan tidak langsung digugurkan dari pencalonan.

Sementara itu, jika tidak memenuhi syarat dalam tes kesehatan, paslon yang bersangkutan tidak dapat memperbaiki. Sebelumnya, Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi telah mengatakan bahwa hasil tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto bersifat final.

Capres-cawapres yang tidak menerima dengan hasil tes kesehatan tidak dapat membandingkan dengan hasil tes oleh pihak selain IDI. Adib menegaskan bahwa IDI pasti akan menolak hal tersebut.


"Sesuai peraturan KPU Nomor 22 tahun 2018 bahwa apa yang kita lakukan saat ini hasilnya final. Tidak ada pembanding setelah keluar hasil pemeriksaan," ujar Adib di RSPAD, Jakarta, Minggu (12/8) pekan lalu.

Apabila ada salah satu calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat dalam tes kesehatan, partai politik dapat mengganti. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU No 22 tahun 2018.


Nantinya, KPU akan menyediakan waktu kepada partai politik untuk mengganti calon pada 26 Agustus hingga 10 September. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER