Relawan Jokowi Laporkan Dugaan Mahar Rp500 M Sandi ke Bawaslu

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Selasa, 14 Agu 2018 17:52 WIB
Sekjen Rumah Relawan Nusantara The Presiden Centre Jokowi-Ma'ruf Amin, Fahmy Hakiem melaporkan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke Bawaslu.
Sekjen Rumah Relawan Nusantara The Presiden Centre Jokowi-Ma'ruf Amin, Fahmy Hakiem melaporkan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke Bawaslu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekjen Rumah Relawan Nusantara The Presiden Centre Jokowi-Ma'ruf Amin, Fahmy Hakiem melaporkan dugaan mahar politik yang dilakukan Sandiaga Salahuddin Uno ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Fahmy menilai ada dugaan pelanggaran dari tindakan Sandiaga tersebut.

Laporan ini terkait pernyatan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief yang menuding Sandiaga memberikan Rp500 miliar kepada PAN dan PKS. Uang itu diduga untuk memuluskan proses pencalonan dirinya berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

"Laporan sudah diterima tapi kami harus melengkapi satu-dua data," kata Fahmy di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fahmy menyatakan akan melengkapi berkas yang diminta Bawaslu pada Rabu (15/8). Dia berharap Bawaslu lekas menindakalanjuti dugaan mahar politik yang diberikan Sandiaga kepada PKS dan PAN.

Fahmy menyebutkan bukti yang dibawa yakni lembaran cuitan Andi Arief di Twitter. Andi adalah orang yang pertama kali melontarkan dugaan mahar dari Sandiaga kepada PKS dan PAN melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis (9/8), sehari sebelum Prabowo-Sandiaga mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum.

Relawan Jokowi Laporkan Dugaan Mahar Rp500 M Sandi ke BawasluSekjen Rumah Relawan Nusantara The President Centre Jokowi-Ma-ruf Amin, Fahmy Hakim (tengah) melaporkan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke kantor Bawaslu, Jakarta. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Selain itu, Fahmy juga menyertakan bukti berupa berita dari salah satu media daring. Menurut Fahmy, berita tersebut menjelaskan bahwa Sandiaga memberikan Rp500 miliar kepada PKS dan PAN untuk kepentingan kampanye.

"Sementara di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maksimal sumbangan dana kampanye perorangan itu Rp2,5 miliar,"ujar Fahmy.

Fahmy menyatakan pihaknya berupaya menegakkan peraturan, khususnya UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilu.


Dia ingin pilpres benar-benar bersih dari praktik politik uang. Terlebih, kata Fahmy, Sandiaga merupakan pejabat negara yang mestinya menghindari praktik politik uang.

"Dia itu wakil gubernur DKI Jakarta," kata Fahmy.

Sebelumnya, Andi Arief menuding Sandiaga memberikan Rp500 miliar kepada PKS dan PAN terkait pencalonan capres-cawapres. Walhasil, koalisi Gerindra, PKS dan PAN sepakat mengusung Prabowo SUbianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019. Kader Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono batal menjadi cawapres.

Tudingan Andi Arief tersebut dibantah oleh PAN dan PKS. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebut tudingan Andi sebagai informasi 'sampah'.

Terpisah, Direktur Pencapresan PKS Suhud Aliyudin meminta Andi membuktikan tudingannya. Jika tidak, maka Andi hanya sebatas melontarkan fitnah kepada PKS dan PAN serta Sandiaga.
(pmg/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER