Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Kombes Pol Bambang Sentot Widodo mengatakan sekolah mengemudi haruslah diakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebelum bisa menerbitkan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
"Sekolah mengemudi itu kalau mau dijadikan formal, harus memiliki kurikulum. Nah, kita sudah buat kurikulum itu dan Insyaallah tahun ini selesai, kita akan sampaikan kepada Kemendikbud untuk menjadi bagian dari prasyarat sekolah mengemudi," kata Bambang usai beraudiensi dengan Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) di Jakarta, Selasa (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyuluhan itu, kata Bambang, penting lantaran 80 persen pelanggar lalin minim kesadaran untuk tertib. Misalnya, berkendara di atas trotoar, berhenti di zebra cross, hingga mengabaikan lampu merah.
Petugas memeriksa kelengkapan surat-surat pengguna kendaraan bermotor. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Nantinya, Bambang menyebut warga yang ingin mengajukan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) haruslah mengantongi sertifikat kemampuan berkendara dari sekolah mengemudi tersebut.
Ketentuan itu sesungguhnya sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang SIM. Namun, implementasinya belum berjalan optimal.
Kendati demikian, Bambang menampik jika kewajiban kepemilikan sertifikat itu akan mempersulit syarat pengajuan SIM.
"[Justru] akan dipermudah karena yang mengambil SIM harus belajar melalui teori dan praktik, secara formal," kata Bambang.
Warga mengantre foto saat mengurus SIM di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/6). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono) |
"Setiap orang yang lulus dari sekolah mengemudi, kalau sudah dapat sertifikat, dia baru bisa urus SIM. Harus ada ujiannya supaya aman," kata Ahmad.
(arh/sur)
Petugas memeriksa kelengkapan surat-surat pengguna kendaraan bermotor. (
Warga mengantre foto saat mengurus SIM di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/6). (