Menurutnya, pergantian Maruf Amin dari jabatannya sesuai dengan aturan dalam AD/ART PBNU yang melarang Rais Aam merangkap jabatan politik.
"Menurut AD/ART tidak boleh rangkap jabatan antara Rais Aam Ketua Umum dengan jabatan politik," ujar Said di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (14/8).
Said memprediksi Rapat Mustasyar akan dilakukan setelah Maruf Amin pulang menjalankan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara gampang Wakil Rais Aam naik (menggantikan Maruf Amin)," ujarnya.
Maruf Amin diketahui menjabat sebagai Rais Amm PBNU periode 2015-2020 dalam Muktamar ke-33 NU di Jombang. Salain itu, Maruf juga tercatat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia periode 2015-2020.
Saat ini Maruf terpilih sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Jokowi di Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Maruf didukung oleh enam parpol parlemen dan tiga parpol non-parlemen.