Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut
Badan Anggaran (Banggar) DPR perlu dievaluasi. Badan itu dinilai membuka peluang tindak pidana korupsi.
"Kalau banggar jadi lebih terbuka peluang penyimpangan, sebaiknya kami usulkan untuk diganti dengan cara yang lain," kata Agus di Gedung KPK, Rabu (15/8).
Menurutnya, Banggar DPR sebenarnya dapat digantikan dengan sistem keuangan berbasis elektronik alias
e-planning dan
e-budgeting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, pembahasan anggaran yang dilakukan pihak kementerian dan komisi yang berada di DPR bisa diakses secara langsung oleh publik.
Agus menilai cara ini efektif mengurangi tindak pidana korupsi karena publik turut mengawasi.
"Dengan itu jadinya antara kementerian dan DPR transparan dan rakyat bisa membaca,' kata Agus.
Diketahui, Banggar merupakan alat kelengkapan di DPR yang di dalamnya terdapat anggota tiap fraksi di DPR. Tugas Banggar adalah membahas kebijakan-kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran bersama pihak kementerian.
Selain itu, Banggar juga bertugas membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama presiden.
Beberapa kali banggar menjadi sorotan karena diduga banyak praktik tindak pidana korupsi, seperti kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dan kasus korupsi penggadan e-KTP.
(arh/gil)