Dua Panitia Ad Hoc untuk Bahas GBHN dan TAP MPR Dibentuk

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 16 Agu 2018 12:07 WIB
Sidang paripurna tahunan MPR menyepakati pembentukan dua panitia ad hoc untuk membahas pokok-pokok Garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan MPR.
Presiden RI Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan dan sejumlah pemimpin lembaga negara berpose bersama sebelum Sidang Tahunan MPR tahun 2018, 16 Agustus 2018. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang paripurna tahunan MPR menyepakati pembentukan dua panitia ad hoc untuk membahas pokok-pokok Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Ketetapan (TAP) MPR.

Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan pembentukan dua tim ad hoc itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan dinamika aspirasi masyarakat.

"Setelah rangkaian panjang beberapa kali rapat gabungan. Rapat Gabungan MPR yang terakhir pada 24 Juli 2018 menyepakati untuk membentuk dua panitia ad hoc," ujar Zulhas dalam pidato tahunan MPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Zulhas mengatakan masing-masing tim ad hoc diisi 45 anggota yang berasal dari seluruh fraksi di DPR dan kelompok DPD.

Zulhas menjelaskan panitia ad hoc pertama bertugas untuk mempersiapkan materi pokok-pokok haluan negara. Ia mengaku pihaknya sudah memiliki bahan untuk dibahas dan disepakati. Tim pertama ini dipimpin Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah.

"Apakah ini jalan atau tidak tergantung keputusan politik. Kalau presiden setuju, parpol setuju maka bisa ditindaklanjuti. Kalau tidak, Insyaallah MPR sekarang sudah ada bahan pokok-pokok haluan seperti apa. Jadi sudah ada barangnya, sudah ada bahannya," ujarnya.

Tim ad hoc kedua, kata dia, bertugas untuk mempersiapkan materi rekomendasi MPR bagi MPR yang akan datang, perubahan tata tertib MPR, dan Ketetapan MPR. Tim ini akan dipimpin anggota Fraksi Golkar Rambe Kamarul Zaman dengan sejumlah pimpinan lain.

Atas penjelasan itu dan sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan Tatib MPR, pembentukan panitia ad hoc disahkan dalam sidang paripurna MPR.

"Oleh karena itu, saudara-saudara dengan mengucap Bismillahhirahmannirahim panitia adhoc satu dan dua disahkan dalam sidang paripurna ini," ujar Zulhas seraya mengetuk palu sidang sebanyak dua kali.

(kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER