Jakarta, CNN Indonesia -- Sam Aliano memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani.
Dia datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sam juga membawa dokumen yang berisi laporannya terhadap Nikita ke Komisi Penyiaran Indonesia.
"Sampai sekarang polisi belum cek ini (surat laporan ke KPI), belum mau proses akun Twitter itu atas nama siapa dan akun tersebut belum tentu milik Nikita dan mungkin juga milik Nikita. Jadi belum tentu dia tidak bersalah. Maka polisi minta tolong cari tahu, siapa pemilik akun itu. Karena telah menghina jenderal dan pahlawan bangsa," ujar Sam di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini bermula dari laporan Nikita terhadap Sam atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita melaporkan Sam karena yang bersangkutan melaporkan cuitan Nikita soal mantan Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo dan Lubang Buaya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sam diduga melanggar UU ITE dan/atau Pasal 310-311 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Meski demikian Sam mengklaim bukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Nikita. Hal tersebut karena dia mengaku tidak pernah sama sekali mencekal Nikita untuk tampil di berbagai program media.
Selain itu, Sam mengatakan surat laporan ke KPI ia buat karena ada laporan kekecewaan masyarakat terhadap Nikita.
"Dilihat di sini, melengkapi laporan dan kekecewaan masyarakat dan ada laporan ke pihak Nikita, dan membuat Nikita rugi pekerjaannya. Jadi bukan karena kami, karena kami belum pernah cekal Nikita," tuturnya.
Kuasa hukum Sam, Fahri mengatakan keterangan lebih rinci akan disampaikan usai pemeriksaan dilakukan.
"Jadi Pak Sam sekarang dipanggil Polda Metro karena statusnya ditingkatkan jadi tersangka. Terkait substansi kita belum tahu apa yang akan ditanyakan," tuturnya.
(wis/sur)