Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano melaporkan perusak karangan bunga yang ia kirimkan untuk menyindir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sam mengatakan laporan ke Bareskrim ini ditempuh lantaran dia sering mendapatkan ancaman setelah mengadakan sayembara Rp1 miliar bagi pihak yang mengetahui pelaku perusakan karangan bunga yang ia kirim ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo RSCM), tempat Setnov dirawat.
"Banyak. Ada ancaman, teror kepada saya. Itu setelah sayembara ini dibuka," kata Sam di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sam mengklaim, pelaku teror dan perusakan karangan bunga itu mendapatkan perintah dari orang besar. Namun, dia menolak mengungkapkan nama tersebut.
"Mungkin lebih baik polisi nanti ungkap sendiri siapa itu," tambah Sam.
Laporan Sam diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/1273/XI/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu, Sam memasukan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan terhadap barang dan Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang pemerasan dengan ancaman.
Pelaku perusakan karangan bunga dan pemeras Sam terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sam mengirimkan karangan bunga kepada Setnov yang tengah dirawat di RSCM pada Sabtu (18/11).
Pada karangan bunga itu, Sam menulis, 'Semoga lekas sembuh papa tiang listrik, #save tiang listrik'. Karangan bunga itu dirusak.
Ia kemudian mengirim karangan bunga lagi dengan tulisan, "Semoga papa lekas sembuh, aku cantik, jangan rusak aku lagi #Save Mr Bakpao". Namun karangan bunga itu dirusak lagi.
Sam menjelaskan motifnya mengirim karangan bunga bernada satire untuk Setnov. Menurutnya, tiang listrik yang lebih patut dirawat, bukan Setnov.
Sam menganggap Setnov tidak mengalami luka separah yang selama ini diutarakan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi.
Dia menilai tindakan dilakukan Setnov sudah keterlaluan. Tingkah Setnov menghindari hukum selama ini telah membuat masyarakat jemu.
Selain itu, citra hukum di Indonesia turut tercoreng.
(ugo)