Kemendagri Bantah Tudingan Fahri Hamzah soal Gempa Lombok

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Selasa, 21 Agu 2018 22:20 WIB
Kementerian Dalam Negeri membantah tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut pemerintah pusat ingin lepas tangan dalam penanganan gempa Lombok.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Dalam Negeri membantah tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengatakan pemerintah pusat ingin lepas tangan dalam penanganan gempa bumi yang terjadi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menilai anggapan Fahri tersebut keliru. Fahri sebelumnya menuding pemerintah pusat berniat lepas tangan ketika Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran perihal bantuan bantuan keuangan dari pemda lain kepada Pemprov NTB.

"Bukan lepas tangan. Kalau lepas tangan, ngapain Pak Presiden datang, tidur di sana, salat di sana," ucap Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantornya, Jakarta, Selasa (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hadi mengamini bahwa Mendagri menerbitkan surat edaran perihal bantuan keuangan pemda lain kepada Pemprov NTB terkait penanganan bencana di Lombok. Namun, bukan berarti pemerintah pusat akan berhenti memberikan bantuan.

Menurut Hadi, sikap pemerintah pusat terhadap NTB sudah jelas. Hingga kini, bantuan dari pemerintah pusat kepada Lombok pun masih dikucurkan dan akan terealisasi dalam beberapa hari ke depan.

"Lah ini kan Pak Menteri, Pak Presiden sudah perintahkan bangun perumahan. Kementerian PUPR sudah diminta. Harus siap dalam satu-dua minggu," kata Hadi.


Sebelumnya, Fahri juga menudin keuangan pemerintah pusat tengah tertekan sehingga meminta pemerintah daerah lain turut memberikan bantuan keuangan kepada NTB. Mengenai hal itu, Hadi enggan menanggapi.

Menurut Hadi, kementerian keuangan yang lebih berwenang untuk menjawab tudingan Fahri soal keuangan pemerintah pusat. Kemendagri, katanya, hanya berupaya memfasilitasi dan memandu pemda lain jika ingin membantu pemprov NTB dengan menerbitkan surat edaran.

"Tugas pokok fungsi dan juga kewenangan kemendagri yang tidak ada kaitannya dengan keuangan negara," jelas Hadi.
(agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER