"Orang tua kemarin mau jenguk tapi karena masih pengembangan kita belum izinkan. [Pengacara] belum ada, sampai sekarang belum ada kuasa hukum dari pihak mereka karena perkara pidana narkoba kita stand by, pengacara yang siap, informasi sudah ada," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasca penangkapan pada Rabu dini hari, Suwondo mengatakan pihaknya pun telah menggeledah dua rumah yang dimiliki Richard dan memeriksa CCTV restoran tempat Richard ditangkap.
Richard ditangkap usai menggunakan kokain yang dilakukannya di kamar mandi salah satu restoran di kawasan SCBD. Dia diduga menggunakan ponsel iPhone X warna hitam sebagai alas dan selembar uang pecahan lima dollar Australia sebagai alat isapnya.
Dalam penangkapan itu polisi menemukan sisa kokain milik Richard seberat 0,038 gram.
(arh/sur)