Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan pihak kepolisian tidak mencari penyebar video
pawai TK dan PAUd yang digelar dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-73 di Probolinggo, Jawa Timur.
Video tersebut sebelumnya mendapatkan sorotan publik karena keberadaan simbol radikalisme atau terorisme. Peserta pawai mengenakan jubah dan cadar sambil memegang senjata mainan.
"Itu saya bantah, saya sudah cek ke (Polda) Jawa Timur dan Kapolres (Probolinggo) sudah lapor tidak ada, yang mengunggah itu tidak dicari," kata Setyo kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, proses di kepolisian seputar video karnaval pelajar TK dan PAUD tersebut telah selesai dan tidak ada penyelidikan lanjutan.
"Pernyataan mereka tidak sengaja dan tidak ada niat mengenalkan anak-anak pada radikalisme. Sudah selesai, mereka buat pernyataan tidak akan ulangi lagi, tidak ada masalah lagi," kata Setyo.
Terkait pemberhentian Hartatik dari jabatan Kepala Sekolah TK Kartika V Probolinggo karena dianggap lalai, lanjutnya, hal tersebut tidak terkait dengan penyelidikan kepolisian.
Setyo mengatakan berdasarkan pantauan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Polri sejumlah wilayah memang masuk dalam kategori daerah potensi penyebaran radikalisme dan terorisme.
 Murid TK di Probolinggo mengikuti pawai bercadar sambil memegang replika senjata api. (Dok. Istimewa) |
Namun, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi potensi tersebut seperti melaksanakan program deradikalisasi.
"Sudah diantisipasi dengan melakukan deradikalisasi terhadap mantan pelaku dan potensi.
Sebelumnya, Hartatik diberhentikan dari posisinya sebagai Kepala Sekolah TK Kartika V Probolinggo karena dianggap lalai usai mengerahkan siswa TK dengan kostum cadar dan membawa senjata replika dalam sebuah pawai budaya.
Hal itu dipastikan melalui sebuah surat perintah tugas Nomor 820/2235/425.103/2018 bertanggal 21 Agustus yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo, Moch Maskur.
"Sanksi yang diberikan kepada Hartatik oleh Dinas Pendidikan kota Probolinggo adalah berupa pencopotan dari jabatannya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Kantor Dinas Pendidikan kota Probolinggo, Rabu (22/8).
Selain dicopot dari jabatan kepala sekolah TK Kartika V-69 Kota Probolinggo, Hartatik juga dipindahtugaskan sementara sebagai staf dalam pangkat yang sama di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Probolinggo.
(pmg/gil)