"Kita tetapkan bencana di Lombok itu bahwa di sana tetap sebagai bencana daerah," kata Idrus ditemui di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/8).
Penetapan gempa Lombok dalam skala daerah, kata Idrus, karena pemerintah daerah di sana hingga saat ini masih bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik. Karena itu, lindu yang menyebabkan banyak kerusakan di Lombok itu pun belum bisa disebut sebagai bencana nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden Jokowi juga sudah ambil kebijakan, jadi untuk rekonstruksi rumah misalnya yang rusak berat akan diberi bantuan sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan sisanya rusak ringan Rp10 juta," jelas Idrus.
Idrus menambahkan berdasarkan laporan terakhir yang dia terima per 20 Agustus 2018 telah terdata 71 ribu unit rumah yang rusak, rinciannya 32.500 unit mengalami rusak berat, 2400 unit rusak sedang, dan sisanya rusak ringan.
"Mulai minggu depan dikerjakan dan tergetnya dalam waktu enam bulan rekonstruksinya sudah selesai," kata dia.
Lihat juga:Korban Gempa Lombok Dapat Keringanan Pajak |
"Inpres sudah [diteken]. Nanti yang paling penting adalah penangannnya secara nasional telah kami lakukan bersama provinsi dan kabupaten," kata Jokowi di Gedung PP Muhammadiyah. (osc/pmg)