Jaksa Sebut Istri Zumi Zola Terima Gratifikasi untuk Belanja

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 23 Agu 2018 20:01 WIB
Sejumlah dugaan gratifikasi yang didakwakan pada Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli ternyata juga diterima ibunya, Hermina, dan istrinya, Sherin Taria.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli bersama istrinya, Sherin Taria. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah dugaan gratifikasi yang didakwakan pada Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli ternyata juga diterima ibunya, Hermina, dan istrinya, Sherin Taria.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut Hermina menerima uang sebesar Rp200 juta dan Rp100 juta melalui rekanan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang.

"Pada bulan September dan Oktober 2017 Asrul memberikan uang kepada Hermina di Pondok Labu, Jakarta Selatan, atas permintaan terdakwa," ujar jaksa Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Asrul juga memberikan uang pada Sherin sebanyak tiga kali masing-masing sebesar Rp19,7 juta, Rp12,5 juta, dan Rp4 juta dengan cara setor tunai untuk keperluan belanja online. Tak hanya itu, lanjut jaksa, atas perintah Zumi, Asrul juga membayar action figure seharga Rp52 juta yang ditransfer langsung pada penjual di Singapura.

Asrul juga membayar pembelian pakaian Zumi di Plaza Indonesia senilai Rp50 juta, dompet dan ikat pinggang senilai Rp40 juta, orderan Zumi di XM Studios senilai Sin$ 5.600, dan membayar pelunasan pemesanan sembilan action figure Marvel dari Singapura senilai Sin$ 6.150.

"Atas perintah terdakwa Asrul juga memberikan uang Rp20 juta untuk tim media yang diterima Sherin," katanya.


Dalam perkara ini, Zumi didakwa menyuap anggota DPRD dan menerima gratifikasi miliaran rupiah. Zumi tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Jaksa penuntut umum mendakwa Zumi menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah, selain menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi. Uang itu salah satunya digunakan untuk biaya akomodasi pengurus pengurus DPP Partai Aman Nasional (PAN) dan membeli hewan kurban.

Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar pasal 12 B dan atau 5 ayat (1) UU Tipikor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
(pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER