Ia mengatakan 1.033 aduan diantaranya masyarakat mengeluhkan soal buruknya pelayanan dibidang reserse dan kriminal (reskrim) yang dilakukan pihak kepolisian.
"Tahun 2018 semester pertama kami menemukan 1.104 aduan, dimana 1.033 diantaranya itu menyangkut pengaduan kerja-kerja reskrim, pelayanan buruk oleh polisi," kata Poengki saat menghadiri peluncuran Buku 'HAM dan Keamanan' di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan bahwa pelayanan reskrim kepolisian tetap mendominasi pengaduan masyarakat sepanjang 2017 sebanyak 1.856 aduan ke Kompolnas.
Poengki menyatakan institusinya saat ini masih berkutat pada tugas-tugas penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar aturan agar tertib sosial.
Padahal, kata dia, kepolisian turut memiliki tugas dan fungsi yang lebih penting yakni sebagai institusi yang bertugas melayani, menganyomi, dan melindungi masyarakat luas.
"Jadi tugas-tugas kantibmas itu yang harus dikedepankan. Jangan sampai ada kasus terus jadi besar ini justru tak efektif. Makanya polri harus punya tugas-tugas prevention (pencegahan), dan memperkuat pelayanannya" kata dia.
Melihat permasalahan itu, Poengki menilai bahwa reformasi kultural di tubuh Polri masih menjadi tugas rumah yang harus dibenahi dengan lebih serius.
Menurutnya, banyaknya aduan dan keluhan menjadi salah satu indikator Polri belum menjalankan tugasnya secara humanis dan profesional bagi masyarakat.
"Memang yang harus dilakukan kedepannya harus ada reformasi kultural, ini sebagai pekerjaan rumah besar bagi Polri sejak 20 tahun reformasi berlangsung," kata dia.
Tak berhenti disitu, Poengki juga menyoroti masih banyaknya penggunaan kekerasan oleh anggota kepolisian kepada masyarakat yang seharusnya diakhiri.
Ia juga menyoroti masalah nir-profesionalisme yang juga dilakukan, seperti persoaalan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang masih melekat di tubuh Polri hingga kini.
"Praktek-praktek enggak wajar ini ya harus diubah, harusnya juga ada reward and punishment," pungkasnya. (agi)