"Menurut saya protes Meiliana soal tingginya volume pengeras suara bentuk kritik sosial, mengingat dia kan hanya mengeluhkan volume pengeras suaranya. Saya kira wajar karena terkait dengan domain publik," kata Ghufron kepada CNNIndonesia.com, pada Kamis (23/8).
Gufron menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Meiliana bukan merupakan aksi penodaan suatu agama tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia lantas menyatakan tidak ada dalil yang jelas untuk menyebutkan bahwa protes Meiliana soal volume suara azan merupakan bagian dari penodaan agama.
Selain itu, Ghufron juga menilai pasal karet pada pasal penistaan agama semakin membuktikan aturan tersebut kerap kali digunakan oleh kelompok mayoritas untuk menyerang kelompok minoritas.
Ia lantas mencontohkan kasus Meiliana tak jauh berbeda dengan kasus penistaan agama yang menimpa Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada tahun lalu.
Lihat juga:Vonis Bui Pengkritik Volume Azan |
Ghufron mengatakan bahwa seharusnya kelompok pemeluk muslim bisa menunjukkan rasa toleransi terhadap pemeluk agama lain yang merasa terganggu dengan volume azan yang terlalu keras.
Ia juga mengatakan arogansi dari kelompok mayoritas yang diperburuk oleh keberadaan pasal karet dalam pasal penodaan agama justru akan memperburuk iklim toleransi yang sudah dibangun masyarakat Indonesia.