"Sikap saya jika benar kasusnya hanya protes kepada masalah volume suara azan dan waktu tayang yang tidak tepat, maka bukan penistaan agama," kata Sodik melalui pesan singkatnya, Kamis (23/8).
Menurutnya, apa yang dilakukan Meiliana sama saja dengan memprotes volume suara musik yang terlalu keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meiliana divonis 18 bulan penjara karena terbukti melakuan penodaan agama karena mempermasalahkan volume suara azan di masjid Al-Makhsum yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Pihak Meiliana sudah menyatakan banding atas vonis hakim tersebut.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan kasus Meiliana yang divonis bersalah akibat protes volume pengeras suara masjid tak beda dengan kasus penodaan agama yang terjadi pada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam pasal itu ada ketentuan tertulis dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan yang pada pokoknya bersifat permusuhan.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan dalam kasus Meiliana, penuntut umum maupun hakim gagal membuktikan unsur 'dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan yang pada pokoknya bersifat permusuhan'.
"Implementasi pasal ini cenderung digunakan dalam konteks menyerang kelompok minoritas agama tertentu, salah satunya seperti yang terjadi pada kasus Ahok beberapa waktu lalu," kata Anggara.
(wis)