KPK Tak Bantah Ada Tersangka Baru di Kasus Suap PLTU Riau-1

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 24 Agu 2018 12:47 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan penetapan tersangka baru dalam kasus PLTU Riau-1 akan dilakukan lewat pengumuman resmi.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan penetapan tersangka baru dalam kasus PLTU Riau-1 akan dilakukan lewat pengumuman resmi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak membantah bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Agus menyebut informasi penetapan tersangka baru akan dilakukan lewat pengumuman resmi.

"Informasi ada atau tidak tersangka baru di sebuah perkara, baru bisa dipastikan kalau sudah diumumkan secara resmi. Ditunggu saja dulu ya," kata Agus saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (24/8).

Agus menjawab diplomatis saat disinggung tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 adalah Menteri Sosial Idrus Marham. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya bekerja cermat dan hati-hati dalam menangani sebuah perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada atau tidak perkembangan penyidikan atau penuntutan sangat bergantung pada kecukupan bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Idrus enggan menjawab saat disinggung kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, sebelum Salat Jumat. Ia irit bicara saat dikonfirmasi soal dirinya bakal mundur karena diduga terlibat kasus proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.

"Nanti ya, nanti tak jelasin," kata Idrus di Istana Merdeka, sambil berusaha jalan menghindari wartawan di pintu keamanan.

Nama Idrus santer diduga terlibat sejak awal mencuatnya kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu diduga terlibat dalam setiap pertemuan yang dilakukan Eni Saragih, Kotjo, dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Idrus sendiri telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik KPK.

Pertama kali Idrus diperiksa pada 19 Juli lalu. Ia diminta saat menjabat sebagai sekjen Golkar di bawah kepemimpinan Setya Novanto. Idrus pun mengakui mengenal Eni dan Kotjo sejak lama.

Selanjutnya, pemeriksaan kedua terhadap Idrus dilakukan pada 26 Juli lalu. Usai diperiksa, ia membantah bila kedatangan Eni ke rumah dinasnya pada 13 Juli lalu bertujuan untuk mengantarkan uang Rp500 juta. Uang itu disebut berasal dari Kotjo melalui stafnya Tahta Maharaya.

Kotjo disebut memberikan uang suap kepada Eni secara bertahap senilai Rp4,8 miliar sejak 2017. Rinciannya, Rp2 miliar pada Desember 2017, Rp2 miliar pada Maret 2018, Rp300 juta pada Juni 2018, dan terakhir Rp500 juta pada 13 Juli 2018, saat Eni dan Kotjo tertangkap tangan.

Terakhir atau pemeriksaan ketiga kepada Idrus dilakukan pada 15 Agustus lalu. Namun usai menjalani pemeriksaan, Idrus enggan menjelaskan materi pemeriksaan. Ia mengaku sudah menjelaskan seluruhnya kepada penyidik KPK.

Idrus mengatakan siap apabila dirinya kembali dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah baru menetapkan dua tersangka, Eni dan Kotjo. Eni diduga sebagai penerima suap, sementara Kotjo diduga sebagai pemberi suap. Uang sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Eni terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER