Idrus Marham Diduga Gunakan Pengaruh sebagai Elit Golkar

Feri Agus | CNN Indonesia
Sabtu, 25 Agu 2018 00:15 WIB
KPK menduga Idrus Marham menggunakan pengaruhnya sebagai elit Partai Golkar dalam kasus suap PLTU Riau-I guna menggerakkan Eni Saragih membantu Johannes Kotjo.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham kini berstatus sebagai tersangka kasus PLTU Riau-I. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Sosial Idrus Marham menggunakan pengaruhnya sebagai elit Partai Golkar menggerakkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Idrus dan Eni Saragih sama-sama bernaung di partai berlambang pohon beringin. Idrus juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar.

"Ya mungkin bisa salah satu itu, salah satu itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Basaria menyatakan bahwa Idrus turut membantu Eni Saragih dalam memuluskan kepentingan Blackgold Natural Recourses Limited yang diwakili Kotjo dalam kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Kami tidak mempersoalkan apakah posisi IM adalah sebagai ketua atau menteri atau sebagai sekjen dalam jabatannya, tapi yang bersangkutan turut membantu," ujarnya.

Idrus ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ia diduga bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni Saragih dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.


Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.

Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.

Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER