Usai Idrus Marham, KPK Bidik Dirut PLN Sofyan Basir

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 24 Agu 2018 23:45 WIB
KPK mengaku terus mengembangkan kasus suap PLTU Riau-I usai menangkap mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka baru.
Wakil Ketua KPK Basariah Pandjaitan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan bakal menjerat tersangka lain dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Salah satu pihak yang dibidik lembaga antirasuah adalah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

"Kemudian apakah keturut sertaan orang-orang lain di pihak PLN termasuk dirutnya (Sofyan Basir) untuk hal ini belum menemukan dua alat bukti, masih terus dikembangkan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).

Basaria mengatakan dalam menangani kasus, pihaknya selalu melakukan pengembangan untuk menjerat pihak lain yang bertanggung jawab secara pidana. Penetapan tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham, kata Basaria, merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, pada 13 Juli 2018.

"Setiap kasus yang kami pegang selalu ada pengembangan-pengembangan dan selalu ada kemungkinan penetapan tersangka lain, tapi nanti akan kami lihat pengembangan kasus oleh tim," ujarnya.

Nama Sofyan Basir mencuat setelah Eni Saragih dan Kotjo ditangkap tim penindakan KPK pada 13 Juli 2018. Penyidik KPK bahkan langsung menggeledah rumah pribadi Sofyan sehari setelah Eni Saragih dan Kotjo ditetapkan sebagai tersangka suap.


Penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Sofyan di Kantor Pusat PLN. Sofyan sendiri telah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih dan Kotjo. Penyidik lembaga antirasuah pun telah menyita telepon genggam Sofyan.

Sofyan diperiksa pertama kali pada 20 Juli 2018. Usai diperiksa, Sofyan mengaku mengenal Eni Saragih dan Kotjo. Ia juga mengaku beberapa kali bermain golf bersama Idrus, tetapi membantah mengetahui pemberian uang yang dilakukan Kotjo kepada Eni Saragih.

KPK kemudian kembali memeriksa Sofyan sebagai saksi pada 7 Agustus lalu. Pada pemeriksaan kali itu, penyidik KPK pun mendalami dugaan pertemuan yang dilakukan Sofyan dengan Eni Saragih dan Kotjo.

Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Eni Saragih, Kotjo, dan yang terbaru Idrus Marham. Eni Saragih dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek senilai US$900 juta itu. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER