Setya Novanto Kaget Idrus Marham Jadi Tersangka Suap di KPK

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 27 Agu 2018 10:21 WIB
Setya Novanto mengklaim tak mengetahui kasus suap PLTU Riau yang jerat Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.
Setya Novanto tanggapi status tersangka mantan sekjen Golkar Idrus Marham. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengatakan sudah mengetahui penetapan tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setnov mengaku kaget Idrus ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Ya cukup kaget juga ya. Dia orang kerja keras," kata Setnov di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8).

Setnov yang telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham. Namun, belum diketahui kaitan pasti Setnov dalam kasus yang menjerat Idrus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun tak mengetahui kasus suap yang turut menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih. Setnov menyatakan telah menjadi pesakitan lembaga antirasuah ketika kasus Eni mencuat.

"Waduh, enggak ada saya tuh. Kan saya sudah masuk," ujarnya.

Periksa Anak Setnov

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya turut memanggil anak Setnov, Rheza Herwindo selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandir, Bupati Temanggung terpilih M Al-Khadziq, Audrey Ratna Justianty, Tahta Maharaya, dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani.

"Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Febri.

Setya Novanto Kaget Idrus Marham Jadi Tersangka Suap di KPKIdrus Marham jadi tersangka KPK. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Idrus ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ia diduga bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni Saragih dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.


Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.

Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dal/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER