Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan berdasarkan keterangan awal yang didapat penyidik, Setnov mengetahui proyek pembangkit listrik senilai US$900 juta itu. Oleh karena itu, kata Syarif pihaknya memanggil Setnov hari ini.
"Ya intinya seperti ini bahwa berdasarkan keterangan awal yang didapatkan penyidik bahwa Pak SN dianggap mengetahui," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kapasitas apa saya belum tahu detilnya, tetapi berdasarkan gelar perkara yang saya ikuti Pak SN mengetahui adanya proyek ini," ujarnya.
Sama seperti Setnov, mereka juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan menteri era Presiden Joko Widodo itu.
Syarif melanjutkan pemeriksaan terhadap putra Setnov dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga mengetahui proyek milik PT PLN tersebut.
"Ya pokoknya setiap orang yang dimintai keterangan itu oleh KPK beranggapan mengetahui dan bisa memberikan pengayaan terhadap penyelidikan dan penyidikan kasus yang sedang berjalan," tuturnya.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni Saragih dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.
Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.
Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.