Jadi Saksi Idrus Marham, Setnov Dianggap Tahu Proyek PLTU

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 27 Agu 2018 15:00 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan berdasarkan keterangan awal, Setnov mengetahui proyek pembangkit listrik senilai US$900 juta itu.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Pria yang karib disapa Setnov itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan berdasarkan keterangan awal yang didapat penyidik, Setnov mengetahui proyek pembangkit listrik senilai US$900 juta itu. Oleh karena itu, kata Syarif pihaknya memanggil Setnov hari ini.

"Ya intinya seperti ini bahwa berdasarkan keterangan awal yang didapatkan penyidik bahwa Pak SN dianggap mengetahui," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif menyatakan pihaknya mencurigai komunikasi antara Idrus dengan Setnov dalam proyek pembangkit listrik mulut tambang itu. Saat Idrus menjabat sebagai sekretaris jenderal Partai Golkar, Setnov menduduki posisi ketua umum Partai Golkar.

"Dalam kapasitas apa saya belum tahu detilnya, tetapi berdasarkan gelar perkara yang saya ikuti Pak SN mengetahui adanya proyek ini," ujarnya.

Selain memeriksa Setnov, penyidik KPK turut memanggil anaknya Rheza Herwindo selaku Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandir, Bupati Temanggung terpilih M Al-Khadziq, Audrey Ratna Justianty, Tahta Maharaya, dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani.

Sama seperti Setnov, mereka juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan menteri era Presiden Joko Widodo itu.

Syarif melanjutkan pemeriksaan terhadap putra Setnov dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga mengetahui proyek milik PT PLN tersebut.

"Ya pokoknya setiap orang yang dimintai keterangan itu oleh KPK beranggapan mengetahui dan bisa memberikan pengayaan terhadap penyelidikan dan penyidikan kasus yang sedang berjalan," tuturnya.
Idrus ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ia diduga bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni Saragih dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.

Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.

Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER