Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), salah satunya untuk membahas polemik gerakan #2019GantiPresiden.
"Kami akan tanyakan, justru atas berbagai
statement yang dikeluarkan KPU dan Bawaslu kami nanti siang akan bertanya bagaimana pandangan resmi yang dikeluarkan penyelenggara pemilu dan badan pengawas pemilu terkait gerakan 2019 ganti presiden," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (28/8).
Politikus Partai Demokrat ini menilai gerakan #2019GantiPresiden merupakan aspirasi masyarakat yang bersifat konstitusional. Gerakan ini lanjutnya sama seperti yang mendukung Joko Widodo dua periode.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, kata dia, dalam rapat siang ini dengan KPU dan Bawaslu akan ditanya lebih lanjut termasuk mengenai aturan dan penilaian terhadap gerakan tersebut.
"Sejauh mana menjustifikasi 2019 ganti presiden itu tidak melanggar aturan KPU maupun Bawaslu," katanya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebelumnya menyatakan deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya tidak termasuk kampanye. Kegiatan deklarasi tersebut boleh dilaksanakan saat ini dan tidak termasuk kampanye di luar jadwal.
Wahyu mengutarakan hal tersebut menanggapi fenomena acara deklarasi #2019GantiPresiden yang menuai pro dan kontra di sejumlah daerah.
"Baik #2019GantiPresiden atau #Jokowi2Periode itu bukan termasuk media atau metode kampanye," tutur Wahyu.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengutarakan hal senada. Bawaslu kata dia sepakat bahwa deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya adalah bentuk kebebasan berpendapat dan bukan sebagai kampanye.
"Bawaslu selama ini dalam hal begini selalu mengatakan bahwa ini bagian dari kebebasan berbicara," ujar Fritz terpisah.
(ugo/gil)