"Kami akan tanyakan, justru atas berbagai statement yang dikeluarkan KPU dan Bawaslu kami nanti siang akan bertanya bagaimana pandangan resmi yang dikeluarkan penyelenggara pemilu dan badan pengawas pemilu terkait gerakan 2019 ganti presiden," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (28/8).
Politikus Partai Demokrat ini menilai gerakan #2019GantiPresiden merupakan aspirasi masyarakat yang bersifat konstitusional. Gerakan ini lanjutnya sama seperti yang mendukung Joko Widodo dua periode.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh mana menjustifikasi 2019 ganti presiden itu tidak melanggar aturan KPU maupun Bawaslu," katanya.
"Baik #2019GantiPresiden atau #Jokowi2Periode itu bukan termasuk media atau metode kampanye," tutur Wahyu.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengutarakan hal senada. Bawaslu kata dia sepakat bahwa deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya adalah bentuk kebebasan berpendapat dan bukan sebagai kampanye.
"Bawaslu selama ini dalam hal begini selalu mengatakan bahwa ini bagian dari kebebasan berbicara," ujar Fritz terpisah.