Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan menangkap sejumlah orang dari unsur hakim, panitera pengadilan, dan pihak swasta di Medan, Sumatera Utara.
Mahkamah Agung menyebut mereka yang turut diciduk di antaranya Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, serta hakim Sontan Merauke, dan Meri Purba.
Mengenai operasi senyap ini, MA memastikan jika benar demikian hakim-hakim yang bersangkutan terancam dipecat. Namun MA masih menunggu konfirmasi resmi dari KPK terkait OTT ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti diberhentikan, sudah pasti. Yang sudah-sudah (diberhentikan). Tapi yang ini saya belum komentar karena belum ada konfirmasi secara resmi dari yang berwenang (KPK)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat temu media di kantornya, Selasa (28/8).
Menurut Abdullah, surat keputusan (SK) pemberhentian sementara akan langsung turun dari MA tanpa menunggu mereka diadili di Pengadilan Tipikor. Begitu menjadi tersangka, seorang hakim yang terjerat pidana akan langsung dinonaktifkan sebagai 'wakil Tuhan'.
"Biasanya seperti yang sudah-sudah saat itu juga, kalau sudah ditetapkan tersangka itu langsung turun SK itu, SK nonaktif sebagai hakim," lanjutnya.
Kendati demikian, MA tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang hakim secara permanen. Kewenangan itu berada di tangan presiden.
"Kewenangan memberhentikan hakim ada di Presiden. Jadi MA hanya berwenang memberhentikan sementara, artinya sudah nggak menjalani sidang lagi (hakim tersangka korupsi)," tutupnya.
Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, panitera, dan sejumlah pihak lainnya di Medan, Sumatera Utara.
Dari operasi senyap yang berhasil menciduk sekitar delapan orang itu turut diamankan uang pecahan dolar Singapura. Diduga uang itu merupakan 'pelicin' terkait perkara korupsi di Medan.
Secara terpisah, di Bandung, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan delapan yang diamankan itu telah menjalani pemeriksaan awal di kantor kejaksaan setempat. Setelah itu, sambungnya, hanya beberapa yang diterbangkan ke kantor KPK di Jakarta.
"Nanti akan dipertimbangkan berapa orang yang akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," tegasnya.
Selain menangkap delapan orang tersebut, KPK juga turut mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait proses penanganan perkara di PN Medan.
"Uang ini dalam bentuk uang dollar Singapura. Saya masih harus tunggu informasi yang lebih lengkap terkait jumlah uangnya. Tapi kami sudah mengamankan uang tersebut," jelasnya.
Dari kedelapan orang yang terkena OTT, tutur Febri, ada unsur hakim, pimpinan pengadilan, panitera dan swasta.
"Salah satu perkara yang sedang diproses ini kami duga adalah salah satu proses tindak pidana korupsi di Medan," ujarnya.
(hyg/osc)