MA: Hakim Pemberi Vonis pada Meiliana Terjaring OTT KPK

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Selasa, 28 Agu 2018 18:30 WIB
Kabiro Hukum MA mengonfirmasi salah satu hakim PN Medan yang terjaring OTT KPK adalah yang memimpin majelis hakim pemberi vonis penistaan agama pada Meiliana.
Terdakwa kasus penistaan agama akibat mengkritik volume suara azan yang dinilainya terlalu keras saat mengikuti sidang di PN Medan. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu Prasetyo Wibowo dikonfirmasi sebagai ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara pada Meiliana atas kritik volume suara azan.


"Pada dasarnya iya kalau namanya benar ya beliau ketua majelis perkara Meiliana yang sekarang sudah [mengajukan] banding kan itu," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (28/8).



Dalam sidang di PN Medan, majelis hakim yang dipimpin Wahyu memvonis Meiliana 18 bulan penjara atas dakwaan penodaan agama. Namun, putusan itu telah naik banding sehingga belum berkekuatan hukum.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdullah sendiri masih enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai operasi senyap yang dilakukan KPK di lingkungan Pengadilan Negeri Medan siang tadi. Dia mengatakan masih akan menunggu informasi resmi dari KPK dan menerapkan asas praduga tak bersalah pada hakim-hakim yang ditangkap.


"Saya belum tahu (yang ditangkap berapa). Nanti secara resmi pasti akan saya sampaikan apabila sudah ada pernyataan resmi dari pihak yang berwenang dalam hal ini KPK," imbuhnya.


Dia juga belum mendapat informasi kasus apa yang menjerat para hakim di Medan tersebut. Namun jika merujuk pada pernyataan KPK, kemungkinan mereka tertangkap karena kasus korupsi.

"Nah kalau terkait Tipikor itu perkara korupsi bukan yang lain karena ini ada hakim ad hocnya," kata dia.


Abdullah mengakui MA belum berkomunikasi lebih lanjut dengan KPK terkait kasus ini. Namun dia percaya MA  akan segera mendapatkan kabar dari lembaga antisurah tersebut. 

"Biasanya nanti dibuka karena MA sama KPK sendiri sudah punya kerja sama. Jadi MA punya namanya Mr. Super itu kerja sama dengan KPK. Jadi melakukan tindakan apapun secara internal itu informasinya pasti dari internal kita," tutur dia terkait OTT KPK atas hakim-hakim di PN Medan.

(kid/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER