Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Azis Syamsuddin telah rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada R-APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus tersebut.
Azis menyebut ketiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana perimbangan daerah di antaranya mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin.
"Diminta keterangan sehubungan dengan Pak Amin, Pak Eka, dan Pak Yaya. Itu saja," kata Azis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Golkar itu menyatakan tak pernah ada usulan rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dari pemerintah, termasuk soal dana perimbangan daerah. Karena itu, kata Azis, Banggar tak mengetahui soal pembahasan tersebut.
"APBNP 2018 tidak pernah diusulkan oleh pemerintah, sehingga tidak pernah dibahas di Badan Anggaran," ujarnya.
Azis membantah ada dugaan aliran uang dari Amin Santono kepada anggota dewan lainnya terkait dengan dugaan suap dana perimbangan daerah tersebut. Ia meminta agar dugaan aliran uang ditanya kepada penyidik lembaga antirasuah.
"Aliran dana enggak ada. Silakan ditanyakan ke penyidik ya," kata Azis.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono.
Selain Yaya dan Amin, lembaga antirasuah juga menjerat Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan pihak swasta Ahmad Ghiast.
Amin diduga menerima suap sejumlah Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
Sementara itu, Yaya berperan membantu Amin meloloskan anggaran dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.
(osc/wis)