DPRD Enggan Setujui Penambahan Anggaran PAM Jaya

Dhio Faiz | CNN Indonesia
Rabu, 29 Agu 2018 20:36 WIB
DPRD menilai PAM Jaya belum melaksanakan keputusan MA yang meminta menghentikan swastanisasi pengolahan air minum.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPRD DKI Jakarta berencana menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menambah anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD PAM Jaya. Penyebabnya adalah mereka menganggap Anies tidak serius membenahi tata kelola penyediaan air minum di ibu kota.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan menolak memberi tambahan anggaran karena Anies menunjuk Priyatno Bambang Hernowo sebagai Dirut PD PAM Jaya. Padahal menurut dia, Bambang merupakan eks pejabat PT Aetra Air Jakarta, perusahaan yang terlibat kasus swastanisasi air.

"Ini dari Aetra, ini tidak usah dikasih anggaran ini karena permasalahan PAM Jaya itu dengan Aetra dengan Palyja bermasalah loh," kata Prasetio dalam rapat pembahasan APBD-P di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Prasetio meminta PAM Jaya melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada 10 Oktober 2017 soal yang memerintahkan Pemprov DKI Jakarta menyetop swastanisasi air.

Kemudian, Prasetio menyebut penunjukan Bambang semakin menunjukkan tak ada niat dari Anies mengembalikan pengelolaan air minum ke negara.

"Kalau anggaran untuk pengelolaan air PAM Jaya sendiri tidak masalah. Ini masalahnya dinikmati orang lain [Palyja dan Aetra]. Harus tuntas dulu," ucap dia.


Prasetio pun memastikan tak ada sepeser pun dana yang akan dikucurkan ke PD PAM Jaya.

Sebelumnya, PD PAM Jaya mengajukan penambahan penyertaan modal daerah (PMD) senilai Rp1,2 triliun pada APBD-P 2018.

Anggaran itu disebut untuk membangun pipa saluran air minum di Jakarta. Saat ini baru 60 persen wilayah Jakarta yang memiliki pipa air minum bersih.

Sementara soal swastanisasi air, PD PAM Jaya sudah bertahun-tahun bekerja sama dengan Palyja dan Aetra mengelola air minum di Jakarta.


Kerja sama itu dinilai melanggar UUD 1945 karena menyerahkan pengelolaan air ke swasta. Akhirnya pada 10 Oktober 2017 Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Pemprov DKI Jakarta harus memutuskan hubungan kontrak pengelolaan air oleh pihak swasta, yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Namun hingga kini ketiganya masih terikat kontrak kerja. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER