Anies Minta Pengelola Rusun Tak Asal Cabut Fasilitas Penghuni

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Kamis, 30 Agu 2018 04:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku menerima keluhan dari penghuni rusun karena fasilitas listrik dan airnya dicabut lantaran menolak kenaikan iuran.
Rumah Susun Tambora, Jakarta Barat. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta supaya pengelola rumah susun tidak sembarangan memutus fasilitas air dan listrik bagi penghuni yang menunggak Iuran Pengelolaan Lingkungan. Menurut dia alasannya adalah hal itu bisa dibicarakan baik-baik tanpa harus mencabut fasilitas.

"Kalau menunggak pembayaran PLN memang harus dilakukan pemutusan. Tapi kalau tunggakan IPL saja, dipertimbangkan untuk tidak dilakukan pemutusan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Meli Budiastuti di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/8).

Imbauan itu tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 16/SE/2018 tentang Optimalisasi Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Surat edaran Anies tersebut ditujukan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ada sejumlah poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, Pemprov DKI Jakarta meminta PPPSRS untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Aturan Penghunian (house rule).

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Pembina Kebijakan dan Pengendalian Perumahan dan Pemukiman Nasional Nomor 06/KPTS/BPK4N/1995, tanggal 26 Juni 1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni. Penyesuaian AD/ART tetap harus memperhatikan ketentuan dalam UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga meminta PPPSRS untuk menghapus ketentuan pemutusan listrik dan air, yang menjadi sanksi atas keterlambatan dan selisih pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).


Selain itu, juga mengharuskan pemisahan atas komponen pembayaran IPL dengan tagihan atas pemakaian utilitas listrik dan air.

Pemprov DKI Jakarta juga menginstruksikan kepada PPSRS untuk mengedepankan prinsip transparansi, membangun dan menjalin komunikasi serta melibatkan partisipasi pemilik atau penghuni sehingga dapat tercipta keharmonisan bertempat tinggal di rumah susun milik/apartemen.

Meli mengaku mendapat keluhan dari para penghuni rusun yang menolak membayar tarif IPL baru. Para penghuni, kata Meli, kemudian membayar dengan tarif lama tetapi ditolak pengelola.

"Harusnya misalkan dilakukan komunikasi dulu," ujarnya.

Karenanya, diharapkan dengan surat edaran tersebut pihak pengelola bisa dapat berkomentar dengan para penghuni jika menerapkan aturan baru.

"Kalau ada keluhan apa dapat terkomunikasi dengan baik," ucap Meli.

Dalam surat edaran juga dijelaskan, Pemprov DKI akan memberikan sanksi bagi PPPSRS jika tidak melaksanakan apa yang tercantum dalam surat edaran tersebut.


Sanksi yang bisa diberikan bisa berupa sanksi sesuai aturan perundangan, selaku pembina rumah susun.

Saat ini, Meli menyebut Pemprov DKI tengah menyiapkan Pergub yang mengatur tentang memberi sanksi pada pengelola yang melanggar.

"Pergubnya soal itu kemungkinan jadi akhir Oktober," kata Meli. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER