Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengakui lahan Rawa Rorotan di Cakung, Jakarta Timur belum bersertifikat.
Kendati demikian, Achmad Firdaus memastikan lahan tersebut aset Pemprov DKI Jakarta yang terdaftar sebagai aset milik Dinas Sumber Daya Air.
"Iya itu terdaftar di asetnya dinas sumber daya air," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus menjelaskan awalnya lahan tersebut merupakan milik pemerintah Jawa Barat. Namun, di tahun 1974 ada pemekaran wilayah sehingga lahan tersebut menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.
Kemudian, lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Dinas Pekerjaan Umum Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 1996. Lalu ada perubahan nomenklatur, sehingga aset menjadi milik Dinas SDA.
Lahan itupun terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas SDA dengan nomor 11.0.5.11.00.00.00.000.1996. Namun Firdaus mengakui sampai saat ini lahan di Rawa Rorotan tersebut belum bersertifikat.
"Memang dari dinas sumber daya air belum mensertifikatkan," ujarnya.
BPAD, kata Firdaus sedang mengurus proses sertifikasi untuk lahan tersebut dan telah berkoordinasi dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN).
"Kita tanya ke dinas sumber daya air, kalau dia anggarannya enggak ada, kita pakai anggaran yang ada di BPAD untuk program pensertifikatan," tutur Firdaus.
Lebih dari itu, Firdaus menyampaikan Dinas SDA selaku pemilik lahan memang berkewajiban untuk mengamankan aset miliknya. Selain itu, lanjutnya, selaku pengguna barang Dinas SDA juga berhak untuk menggunakan lahan tersebut.
"Kan, SKPD selaku pengguna barang maka dia berhak untuk mengamankan, wajib memelihara merawat, mengamankan gitu," kata Firdaus.
 Suasana pengerjaan proyek waduk Rawa Rorotan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Kawasan lahan di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur menjadi perhatian setelah Polda Metro Jaya menetapkan Dinas SDA DKI Jakarta, Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus dugaan pidana perusakan pekarangan orang lain tanpa izin.
Ia dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja yang mengklaim sebagai pemilik tanah di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur yang disengketakan itu. Di sisi lain, Teguh menyatakan apa yang ia lakukan sebatas menjalankan tugas yakni mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta.
Teguh bahkan menyatakan tindakan pengamanan aset itu sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia mengklaim tanah tersebut memang aset Pemprov DKI Jakarta, sebagaimana tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
"Pengamanan aset itu perintah lisan langsung dari Pak Ahok, 'Segera kamu amankan aset di sana'. Makanya saya kirim alat di sana dengan kegiatan dan prosedur yang berlaku," kata Teguh saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/8).
(wis/sur)