Polisi Tunda Pengusutan Sandiaga di Kasus Penggelapan Tanah

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 16 Agu 2018 21:28 WIB
Polda Metro Jaya memastikan menunda pengusutan terhadap Sandiaga Uno dalam kasus dugaan penggelapan tanah selama Pilpres 2019, karena berstatus bakal cawapres.
Polda Metro Jaya memastikan menunda pengusutan terhadap Sandiaga Uno dalam kasus dugaan penggelapan tanah selama Pilpres 2019, karena berstatus bakal cawapres. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono mengatakan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelepan tanah yang menyeret Sandiaga Uno akan ditunda selama masa Pilpres 2019. Hal ini terkait dengan posisi Sandiaga saat ini sebagai bakal calon wakil presiden.

Argo mengatakan keputusan menunda penyelidikan tersebut seperti yang pernah dikatakan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, bahwa polisi tidak mengusut perkara yang berkaitan dengan pasangan calon tertentu yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal tersebut juga untuk menjaga kondusifitas demokrasi saat masa pemilu.

"Kan sudah keterangan Kapolri seperti itu ya, semua yang ikut pilkada kan kita tunda sebentar," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandiaga diketahui menjadi bakal cawapres untuk Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Keduanya telah mendaftarkan diri ke KPU dan dinyatakan lolos tes kesehatan.

Argo mengatakan selama masa pilpres pihaknya tidak akan memeriksa Sandiaga untuk diminta keterangan. Begitu juga dengan saksi lainnya yang berkaitan dengan laporan tersebut.

"Nanti ya nunggu pencawapresan selesai," tuturnya.

Untuk diketahui, Sandiaga kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fransiska Kumalawati terkait dugaan penipuan atau penggelapan atau penadahan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset PT Japirex berupa sebidang tanah yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Laporan Fransiska itu terdaftar dalam LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 27 Juni 2018. Dalam laporan itu, Sandiaga diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

(osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER