Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Nicke sedianya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham, salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Saksi Nicke tidak datang hari ini. Akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (31/9).
Febri mengatakan bahwa orang nomor satu di Pertamina itu tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran mengikuti rapat pemegang saham perusahaan plat merah itu. Namun, Febri belum mengetahui kapan penjadwalan ulang pemeriksaan Nicke dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi disampaikan pada penyidik tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ada jadwal rapat pemegang saham," ujarnya.
Nicke sebelumnya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN. Sebelum menjadi orang nomor satu di Pertamina, Nicke beberapa tahun bekerja di PT PLN.
Cecar Bos BlackgoldSementara itu, CEO Blackgold Natural Recourses Limited, Rickard Philip Cecil; Direktur Pengadaan Strategi 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso; dan Kepala Satuan IPP PT PLN, M. Ahsin Sidqi hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan penyidik KPK mencecar Rickard terkait peran perusahaan yang berbasis di Singapura itu dalam proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan peran PT Blackgold Natural Resources dalam pembangunan PLTU Riau 1," ujarnya.
Salah satu pemegang saham Blackgold, Johannes B Kotjo, pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kotjo diduga memberikan sejumlah uang kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus.
Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian sejumlah Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.
Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan Blackgold Natural menggarap proyek milik PT PLN senilai US$900 juta. Sementara itu, Idrus dijanjikan bakal mendapat US$1,5 juta bila Kotjo berhasil memegang proyek tersebut.
Namun, proyek itu dihentikan sementara setelah mencuatnya kasus dugaan suap ini.
(ugo/gil)