Eni Saragih Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 31 Agu 2018 02:28 WIB
Kuasa hukum Eni Saragih, Robinson mengatakan kliennya berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus suap PLTU-I Riau.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih berencana mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Eni merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut

"Kemungkinan besar iya (mengajukan JC). Menurut Bu Eni karena dia sudah kooperatif," kata kuasa hukum Eni, Robinson dikonfirmasi awak media, di Jakarta, Kamis (30/8).

Robinson mengatakan pengajuan kliennya sebagai JC tak akan lama lagi dilakukan. Menurutnya, Eni bakal mengajukan diri sebagai JC secara resmi saat diperiksa selaku tersangka suap proyek milik PT PLN itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin pada saat diperiksa sebagai tersangka nanti," ujarnya.
Robinson berharap permohonan menjadi JC dalam kasus dugaan suap yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo diterima pimpinan KPK. Ia meyakini Eni bakal mendapat hukuman ringan dengan status sebagai JC.

"Kami juga berharap Bu Eni dapat keringanan," kata dia.

Dalam kasus ini, Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.

Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta. Namun, proyek tersebut dihentikan sementara setelah mencuatnya kasus dugaan suap ini.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER