JK soal Eks Napi Koruptor Nyaleg: Tunggu Putusan MA

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 05 Sep 2018 01:46 WIB
Wapres JK meminta semua pihak bersabar menunggu putusan MA soal aturan larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
Wapres JK meminta nantinya keputusan yang dikeluarkan MA soal aturan larangan eks napi jadi caleg untuk dipatuhi. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta semua pihak bersabar menunggu putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur larangan eks narapidana kasus korupsi mendaftar jadi calon legislatif.

Saat ini aturan tentang larangan eks napi kasus korupsi masih menjadi perdebatan karena Bawaslu baru saja mengabulkan gugatan salah satu eks napi kasus korupsi untuk maju caleg.

"Menunggulah MA. Biarkan mereka menunggu MA," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jika MA sudah memutuskan, kata JK, Bawaslu dan KPU otomatis harus mengikuti hasil putusan tersebut. Sebab, sebagai lembaga peradilan tertinggi putusan MA berkekuatan hukum mengikat.

"Kalau MA memutuskan sesuatu, Bawaslu dan KPU akan ikut MA," katanya.

JK sebelumnya menyatakan dukungan kepada KPU yang melarang eks napi kasus korupsi mencalon diri sebagai anggota legislatif pada pemilu 2019. Aturan itu diyakini JK akan efektif mencegah tindak pidana korupsi.

Menurut JK, larangan itu ibarat orang yang akan melamar pekerjaan. Dalam sejumlah syarat pekerjaan, orang kerap diminta melampirkan surat keterangan berperilaku baik.

"Kalau Anda mau kerja kan, selalu ada surat keterangan polisi berkelakuan baik. Apalagi menjadi anggota DPR, kalau anggota DPR-nya cacat, bagaimana nanti," ucapnya.

KPU diketahui membuat aturan yang melarang eks napi kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Aturan itu kemudian digugat sejumlah eks napi kasus korupsi ke MA di antaranya M Taufik, Waode Nurhayati, dan Abdul Ghani.

Namun MA menunda gugatan tersebut lantaran masih menunggu putusan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, Bawaslu mengabulkan gugatan M Taufik soal aturan KPU tersebut. Politikus Gerindra itu diperbolehkan mengikuti pemilihan caleg DPRD DKI 2019-2024. Tapi, hingga kini namanya belum masuk ke daftar calon.

(kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER