Polemik Caleg Eks Koruptor, KPU Singgung Kasus DPRD Malang

FHR & Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 04 Sep 2018 21:38 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg salah satunya untuk mencegah kasus korupsi seperti di DPRD Malang.
Komisioner KPU Ilham Saputra. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg merupakan upaya pencegahan terhadap praktik korupsi yang melibatkan anggota dewan seperti terjadi di DPRD Malang dan Sumatera Utara.

"Ya salah satu motivasinya itu lah. Artinya gini, di Sumatera, Malang dan beberapa orang itu sebetulnya sudah ada yang korupsi," kata Ilham saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng Raya, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan 41 dari total 45 anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).

Ilham mengatakan larangan eks napi koruptor jadi caleg yang diatur dalam PKPU sekaligus sebagai efek jera.

Ia mengklaim larangan tersebut diinginkan masyarakat karena merasa sudah cukup geram dengan banyaknya kasus korupsi yang selama ini menjerat pejabat negara.

Ilham pun menyayangkan keputusan Bawaslu di daerah yang memenangkan gugatan para mantan koruptor. Karena dari situ membuka peluang bagi mereka menjadi caleg.

"Kalau kemudian orang yang korupsi kami berikan masuk lagi, lalu korupsi lagi, waduh ini kan persoalan. Kita tak mau hal itu terjadi," kata Ilham.

Terpisah, politisi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat menyatakan Peraturan KPU melarang eks narapidana kasus korupsi sebagai bakal caleg telah melampaui UU Pemilu.

"Peraturan KPU itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sehingga kalau ada suatu peraturan KPU yang bertentangan dengan UU Pemilu maka batal demi hukum. Jadi tidak perlu dibatalkan," ujar Henry dalam diskusi yang digelar di Gedung DPR, Jakarta.

Henry menegaskan pernyataannya tersebut bukan dalam rangka tidak mendukung pemberantasan korupsi. Namun, ia berkata PKPU tersebut tidak sejalan dengan norma hukum yang berlaku di mana peraturan tidak boleh melebihi UU.

Tak hanya itu, Henry menuturkan larangan seorang warga negara untuk memilih atau dipilih hanya ada di pengadilan. Ia berkata pengadilan berhak mencabut hak politik seorang warga negara berdasarkan pertimbangan tertentu.

"Dalam istilah saya (KPU) memaksakan kehendaknya," ujarnya.

(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER