KPU Siap Hadapi Ancaman Taufik dan Eks Koruptor yang Nyaleg

FHR | CNN Indonesia
Selasa, 04 Sep 2018 23:15 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan pihaknya siap menghadapi langkah apapun yang diambil oleh pihak yang tidak setuju dengan sikap KPU, termasuk M. Taufik.
Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan pihaknya siap menghadapi langkah apapun yang diambil oleh pihak yang tidak setuju dengan sikap KPU. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan pihaknya tidak takut jika para bakal calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi mengambil langkah hukum, lantaran KPU setempat tidak segera menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah.

Hal ini disampaikan Ilham menanggapi rencana Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik yang mengancam akan menyeret KPU ke jalur pidana jika tak memasukkan namanya ke daftar calon tetap pada pemilu 2019.

"Terserah dia mau ngapain, siap kami hadapi. Ini kan risiko pekerjaan," kata Ilham saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng Raya, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meskipun demikian, Ilham menilai persoalan ini tidak bisa dibawa ke ranah hukum apalagi pidana karena persoalannya adalah perdata. Selain itu, sikap Bawaslu dan KPU masih menjadi polemik lantaran kedua pihak mengacu pada aturan yang sudah ada.

KPU enggan menindaklanjuti putusan Bawaslu karena PKPU Nomor 20/2018 melarang mantan koruptor menjadi caleg. Sedangkan, Bawaslu menilai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang mantan koruptor jadi caleg.

"Kalau dari pidana seharusnya enggak bisa karena ini perdata. Ini saja pelanggarannya masih perdebatan," kata dia.

Ilham mengatakan jika disebut terjadi pelanggaran oleh penyelenggara pemilu, maka sedianya masuk ke ranah etik karena penyelenggara tidak mematuhi aturan. Upaya yang dilakukan, yakni melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).


Namun demikian, Ilham menegaskan KPU siap menghadapi langkah apapun yang diambil oleh pihak yang tidak setuju dengan sikap KPU.

"Kalau pun pelanggaran masuknya ke etik. Tapi prinsipnya, kamis siap menghadapi," ujarnya.

KPU Siap Hadapi Ancaman Taufik dan Eks Koruptor yang NyalegKetua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra M. Taufik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sebelumnya, Taufik mengancam mempidanakan KPU lantaran dirinya belum dimasukan ke dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk Pemilu 2019 oleh KPU DKI Jakarta. Padahal Bawaslu DKI menyatakan sebaliknya.

KPUD DKI Jakarta memutuskan untuk menunda perintah Bawaslu tersebut berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.

"Saya tinggal tunggu sampai hari besok, kan tiga hari. Habis itu saya akan gugat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Saya gugat pidana juga," ujar Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/9).

Menurut Taufik, KPU sudah dua kali melanggar undang-undang. Pertama, saat tidak mencantumkan namanya ke dalam DCS dengan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor menjadi bakal caleg DPR dan DPRD. Kedua, saat tidak menggubris perintah Bawaslu yang sudah melakukan mediasi dan kajian terkait sengketa Pemilu.

"Saya kira ini bentuk arogansi ya, arogannya KPU. Dan KPU kan bekerja tidak berdasarkan aturan, dia bekerja berdasarkan opini-opini saja yang terbangun oleh kelompok-kelompok tertentu," tutur Taufik.

Sebelumnya, Taufik diketahui pernah menjadi terpidana tipikor dengan vonis 18 bulan penjara akibat perbuatannya saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta. Ia divonis telah merugikan uang negara sebesar Rp488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

(pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER