Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengembalian uang sebesar Rp39 juta yang dilakukan Gubernur nonaktif Aceh
Irwandi Yusuf. Sebab, pengembalian uang dilakukan delapan hari usai Irwandi ditangkap tim lembaga antirasuah pada awal Juli 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penolakan pengembalian uang Irwandi ini mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014. KPK menerbitkan surat tanggal 14 Agustus 2018 perihal penolakan laporan pengembalian uang tersangka suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
"Yang intinya laporan tersebut tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara, di mana IY (Irwandi Yusuf) adalah salah satu tersangka di sana," kata Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan surat tersebut juga telah disampaikan kepada kuasa hukum Irwandi. Kini uang itu, sambung Febri, disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap penggunaan DOKA 2018.
"Uang Rp39 juta tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan penanganan perkara," ujarnya.
Febri mengingatkan kepada pejabat negara agar melalukan pelaporan gratifikasi sejak awal, yaitu dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Menurutnya, pelaporan gratifikasi jangan justru dilakukan ketika tengah diproses secara hukum.
"Hal ini penting karena salah satu yang dihargai dalam mekanisme pelaporan gratifikasi adalah kesediaan dan kejujuran melaporkan penerimaan gratifikasi meskipun belum diketahui pihak lain," ujarnya.
Irwandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor bersama Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Teuku Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal terkait dengan suap penggunaan DOKA tahun anggaran 2018.
Ia diduga menerima Rp500 juta, bagian jatah Rp1,5 miliar dari Ahmadi. Uang yang diterima Irwandi itu diduga telah digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.
KPK pun terus mendalami dugaan penerimaan uang lain yang dilakukan Irwandi selama menjabat sebagai orang nomor satu di Aceh.
(arh/kid)