Dari jumlah tersebut, 317 di antaranya telah dipecat sementara 2.357 PNS lainnya masih aktif bekerja.
"Ya akan segera dirakorkan oleh Mendagri. Kelihatannya Senin (pekan depan)," ujar Syafruddin di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Total 2.357 PNS Korupsi Belum Dipecat |
"Ya, nanti kita lihat. Kan, enggak boleh satu pihak," katanya.
"Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Sesuai UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil negara serta PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian wajib memberhentikan dengan tidak hormat PNS yang terlibat korupsi yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung langkah pemecetan terhadap PNS yang telah terbukti korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Agus, pejabat pembina kepegawaian harus menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang inkracht itu.
Agus menyebut dasar hukum agar pejabat pembina kepegawaian langsung memecat PNS yang terbukti korupsi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Agus.