Taufik Gerindra Laporkan Komisioner KPU ke DKPP

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Jumat, 07 Sep 2018 16:36 WIB
Ketua DPD Gerindra Jakarta Muhammad Taufik melaporkan seluruh anggota KPU baik pusat maupun Jakarta ke DKPP karena namanya tak tercantum dalam Daftar Caleg.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di kantor DPD Gerindra Jakarta. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPD Gerindra Jakarta Muhamad Taufik melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan juga KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan diajukan lantaran KPU tidak memasukkan namanya ke dalam daftar calon sementara (DCS) meski sudah diperintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebelumnya Bawaslu mengabulkan gugatan Taufik dalam sidang adjudikasi dan memerintahkan KPU memasukkan Taufik dalam DCS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melaporkan seluruh komisioner KPU DKI Jakarta dan KPU RI," ucap kuasa hukum Taufik, Yupen Hadi di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (7/9).

Yupen menegaskan bahwa putusan Bawaslu dalam sidang adjudikasi wajib dijalankan KPU. Jika tidak, maka sama dengan pelanggaran kode etik. Atas dasar asumsinya itu Yupen melaporkan seluruh komisioner KPU DKI Jakarta dan KPU pusat ke DKPP.
Yupen juga mengatakan alasan KPU yang menunggu uji materi PKPU No 20 tahun 2018 di Mahkamah Agung tidak dapat diterima. Menurutnya, putusan Bawaslu tetap wajib dijalankan.

"Menurut kami itu dua hal yang berbeda. Keputusan itu [Bawaslu] harus dijalankan terlebih dahulu," ucapnya.

Yupen berharap DKPP lekas memproses laporan yang diajukannya. Dia berharap DKPP menghelat sidang tidak sampai satu pekan sejak laporan yang diajukan.

"Dan terbuka untuk umum," ucap Yupen.

KPU Jakarta menyatakan Taufik tidak memenuhi syarat sebagai bakal caleg DPRD DKI Jakarta. Landasan hukum yang digunakan KPU Jakarta yakni PKPU No 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi menjadi bakal caleg.

Taufik pernah menjadi tahanan kasus korupsi pengadaan logistik pemilu 2004 silam.

Taufik tidak diterima dirinya dinyatakan tak memenuhi syarat. Taufik lantas menggugat keputusan KPU itu ke Bawaslu Jakarta. Taufik menganggap KPU melangkahi wewenangnya karena UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang eks napi korupsi menjadi caleg.

Sidang mediasi gagal meraih kesepakatan antara KPU dan Taufik. Proses selamjutnya yakni sidang adjudikasi. Dalam sidang, Bawaslu Jakarta mengabulkan gugatan Taufik, namun KPU Jakarta tidak langsung menyatakan Taufik memenuhi syarat. KPU Jakarta pun tidak serta merta memasukkan nama Taufik ke dalam DCS.
(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER