Namun, kata Hinca, persoalan ini tidak memberi dampak negatif pada Partai Demokrat. Hinca optimistis polemik ini akan segera selesai secara baik-baik.
"Saya kira masalah ini akan selesai. kalau bahasa sastranya badai pasti berlalu," kata Hinca di Jakarta, Minggu (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klarifikasi semua yang dituduhkan agar masyarakat tidak terombang ambing," kata dia.
"Dalam satu dua hari ini akan kami umumkan atau kami sampaikan hasilnya," kata dia.
Kemenpora menyatakan Roy Suryo masih menguasai barang milik negara. Sejumlah barang yang dibeli Roy selama menjabat Kemenpora, disebut belum dikembalikan oleh kader Demokrat tersebut.
Laporan Hasil Observasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016 menyebut barang milik negara (BMN) yang dibawa Roy sekitar 3.226 unit.
Imam tak mengetahui rincian barang yang masih dibawa Roy Suryo. Namun, kata Imam, salah satu barang yang dibawa Roy berupa kamera.
Sementara itu, Roy membantah disebut belum mengembalikan sejumlah aset BMN oleh Kemenpora. Roy mengaku tidak pernah membawa aset-aset seperti yang disebut dalam surat dari Kemenpora tersebut.
Roy menuding Kemenpora melakukan fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baiknya menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Roy juga berencana mensomasi Kemenpora atas hal ini.
"Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," kata Roy.
"Itu tidak benar makanya perlu dikonfirmasi kembali," ujar Tigor saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (7/9).
Tigor memastikan pihaknya bakal mendatangi Kemenpora guna mengonfirmasi perihal tudingan barang aset negara yang dibawa kliennya setelah tak menjabat menpora tersebut.
Menurut Tigor, selama ini kliennya sudah mengembalikan barang-barang milik Kemenpora pada 2014 dan 2015 silam.