Kemenpora Libatkan BPK Usut Polemik Aset Negara Roy Suryo

CTR | CNN Indonesia
Senin, 10 Sep 2018 19:40 WIB
BPK dilibatkan karena memiliki kewenangan untuk menghitung aset negara dan menghitung untung rugi barang negara dalam kasus mantan Kemenpora Roy Suryo.
Eks Menpora Roy Suryo. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bakal menindaklanjuti surat pertemuan yang diajukan kuasa hukum mantan Menpora Roy Suryo, Tigor Simatupang.

Sekretaris Menpora Gatot S Dewanbroto mengatakan pihaknya akan mengajak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan kasus ini.

"Karena kan yang mengajukan surat dari BPK. Maka nanti kita bakal ada pertemuan dengan kuasa hukum pak Roy," kata Gatot di Kemenpora Jakarta, Senin (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Gatot menerangkan pihaknya sudah menerima surat permohonan pertemuan. Selanjutnya surat itu bakal diteruskan ke Menpora Imam Nahrawi.

"Harapannya, as soon as possible. Saya akan laporkan ke menteri, nanti apa arahan beliau untuk itu. Karena saya punya pimpinan akan lakukan apa yang dikatakan," ungkap dia.

Kemenpora Libatkan BPK Usut Kasus Roy SuryoSesmenpora Gatot Dewanbroto. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

Sudah Diterima Roy Suryo

Gatot menceritakan pihaknya sudah menandatangani surat per tanggal 1 Mei 2018 untuk Roy Suryo. Surat itu sudah dikirimkan baik lewat cara formal maupun informal.

Gatot menjelaskan surat secara informal yang dikirimkan sudah diterima oleh Roy. Secara Undang Undang ITE, menurut Gatot, surat itu sudah sah diterima.

"Dalam surat itu, kalau sudah di-read kan tahu. Kan ada UU ITE, saya masih ingat. Karena saya kan aslinya dari Kemenkominfo. Dokumen elektronik itu kan sah," ujar dia.


Selanjutnya lampiran yang beredar di media sosial adalah lampiran per tahun 2016. Jumlah list barang pertahun 2016 dengan yang sekarang tidak jauh berbeda.

"Memang beda-beda tipis antara yang di minta oleh BPK 2016, 2017, 2018. Meski pada 2016 saya akui pak Roy sudah kembalikan barang sejumlah barang, yang kala di senilai sekitar Rp500 juta," tutup dia.

Sebelumnya Tigor membantah pernyataan Menpora Imam Nahrawi yang menyebut total nilai barang yang dibawa kliennya mencapai Rp9 miliar.

"Itu yang harus pertanyakan barang, apa barang belanja Roy Suryo. Itu kan saya bilang. Kalau dia katakanlah seperti itu, itu tidak benar makanya perlu dikonfirmasi kembali," ujar Tigor saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (7/9).

(dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER