Jakarta, CNN Indonesia -- Penasihat hukum mantan menteri pemuda dan olahraga
Roy Suryo, Tigor Simatupang akan mendatangi
Kementerian Pemuda dan Olahraga, Senin (10/9) untuk mengklarifikasi persoalan barang-barang milik negara (BMN) yang disebut dibawa oleh Roy Suryo.
"Siang ini sekitar jam 10.00 atau 11.00 WIB, kami akan menyerahkan surat untuk mengkonfirmasi barang-barang yang katanya dibawa itu," kata Tigor kepada
CNNIndonesia.com.
Tigor mengatakan kedatangannya ke Kemenpora sekaligus untuk menjelaskan duduk persoalan barang yang disebut dibawa kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tigor, sebanyak 3.226 unit BMN merupakan barang-barang yang dibeli selama Roy menjabat, dan seharusnya barang tersebut merupakan tanggung jawab Kemenpora.
"Tidak mungkin dibawa semua, rumahnya bisa semrawut kalau semua dibawa semua. Jadi jelas, barang itu adalah barang belanja Kemenpora di zaman Roy seharusnya ada penanggung jawa di Kemenpora," katanya.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meminta Roy Suryo segera mengembalikan barang, yang menurut taksirannya mencapai nilai RP9 miliar itu. Namun, Roy berulangkali membantah telah membawa barang-barang Kemenpora.
Roy Suryo juga menuding Kemenpora melakukan fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baiknya menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Kata Tigor, pada tahun 2014 dan 2015, Roy juga telah mengembalikan barang-barang milik Kemenpora.
"Nilainya saya tidak tahu," katanya.
Kemenpora, kata Tigor, seharusnya tahu semua barang-barang itu. Dia mempertanyakan sikap Kemenpora yang menuntut Roy untuk bertanggung jawab.
"Masak iya, menteri membawa aki bekas. Kemenpora kan punya penanggung jawab, seperti kepala rumah tangga," katanya.
Sementara Sekjen Demokrat, Hinca Pandjaitan mengatakan partainya telah menginstruksikan Roy Suryo untuk mengklarifikasi polemik dengan Kemenpora kepada publik agar tak berlarut-larut.
Sejauh ini, kata Hinca, polemik Roy dengan Kemenpora belum memberikan dampak negatif terhadap partainya.
(kid)