Seperti dikutip dari Antara, merujuk pada laporan Windi Cahya Untung dari Kementerian ESDM, Badan Geologi, PVMBG Pos Pengamatan Gunung Api Anak Krakatau aktivitas gunung api di dalam laut itu disimpulkan ada di Level II (Waspada). Atas dasar itu, masyarakat/wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius dua kilometer dari kawah.
Dari laporan pos pengamatan, Gunung Anak Krakatau sepanjang periode pengamatan 12 September 2018, pukul 00.00 sampai dengan 24.00 WIB, menunjukkan aktivitas kegempaaan tremor menerus amplitudo 3-51 mm (dominan 45).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara visual kondisi gunung kabut 0-III. Asap kawah tidak teramati. Selain itu, pada visual malam video pengawas (CCTV) teramati sinar api. Selain itu, terdengar suara dentuman dan getaran yang lemah dirasakan di Pos Pengamatan Gunung Api Anak Krakatau.
Catatan Redaksi: Redaksi pada pukul 12.37 WIB mengubah judul dari yang sebelumnya 'Muncul Sinar Api, Gunung Anak Krakatau Waspada II'. Angka romawi II dihapus dari judul untuk menghindarkan misinterpretasi. (antara/gil)