Kesepakatan dibuat setelah terjadi aksi pelemparan batu oleh masyarakat kepada truk pengangkut barang yang melintas di Jalan Kapuk Kamal, Kalideres, pada Selasa (11/9) lalu.
Pelemparan batu dilakukan setelah salah satu truk pengangkut barang yang melintas di kawasan itu menabrak seorang pengendara motor yang bernama Abdullah hingga tewas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi perusakan ini disebut sebagai puncak kekesalan warga yang sudah lama terpendam. Warga disebut memiliki kekesalan yang menumpuk akibat truk muatan sering melintas jalanan warga pada siang hari.
"Kesepakatan itu dinyatakan dalam pernyataan yang ditandatangani oleh pengelola truk di atas materai. Rekonsiliasi itu dihadiri pihak terlibat, khususnya kepolisian dan para tokoh masyarakat pada Kamis (13/9) kemarin," kata Pius saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).
Dalam kesepakatan diatur bahwa truk pengangkut barang hanya boleh melintas dari pukul 21.00-05.00 WIB.
Pius berkata kesepakatan itu sekaligus untuk mencegah warga melakukan demonstrasi ke pengelola truk menuntut pembatasan jam operasional kendaraan.
"Masalah ini sudah selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk menjaga ketertiban bersama," tuturnya. (gst/wis)