Jakarta, CNN Indonesia -- Waktu melintas
truk pengangkut barang di Jalan Kapuk Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, dibatasi hanya boleh melaju pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pembatasan berdasarkan kesepakatan antara warga setempat dengan pihak pengelola truk.
Kesepakatan dibuat setelah terjadi aksi pelemparan batu oleh masyarakat kepada truk pengangkut barang yang melintas di Jalan Kapuk Kamal, Kalideres, pada Selasa (11/9) lalu.
Pelemparan batu dilakukan setelah salah satu truk pengangkut barang yang melintas di kawasan itu menabrak seorang pengendara motor yang bernama Abdullah hingga tewas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amuk warga itu terjadi pada Selasa (11/9) lalu. Warga yang marah melemparkan batu besar dan merusak kaca truk tersebut yang kemudian merembet ke sejumlah truk lain.
Aksi perusakan ini disebut sebagai puncak kekesalan warga yang sudah lama terpendam. Warga disebut memiliki kekesalan yang menumpuk akibat truk muatan sering melintas jalanan warga pada siang hari.
Peristiwa pelemparan batu terhadap truk ini pun sempat viral di media sosial.
Kapolsek Kalideres Komisaris Pius Ponggeng mengatakan kedua pihak kini telah resmi mencapai kesepakatan tentang waktu melintas bagi truk pengangkut barang.
"Kesepakatan itu dinyatakan dalam pernyataan yang ditandatangani oleh pengelola truk di atas materai. Rekonsiliasi itu dihadiri pihak terlibat, khususnya kepolisian dan para tokoh masyarakat pada Kamis (13/9) kemarin," kata Pius saat dikonfirmasi, Jumat (14/9).
Dalam kesepakatan diatur bahwa truk pengangkut barang hanya boleh melintas dari pukul 21.00-05.00 WIB.
Pius berkata kesepakatan itu sekaligus untuk mencegah warga melakukan demonstrasi ke pengelola truk menuntut pembatasan jam operasional kendaraan.
Kesepakatan dihadiri oleh masyarakat setempat, tokoh masyarakat, pengelola truk dan pihak kepolisian. Setelah melalui mediasi antara semua pihak, jam operasional truk pun dibatasi.
"Masalah ini sudah selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk menjaga ketertiban bersama," tuturnya.
(gst/wis)