MA Restui Eks Koruptor Jadi Caleg

Setyo Aji | CNN Indonesia
Jumat, 14 Sep 2018 19:57 WIB
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Peraturan KPU soal larangan bekas koruptor menjadi caleg di Pemilu.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan soal PKPU yang mengatur eks koruptor nyaleg. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.

Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

"Sudah diputuskan uji materi dikabulkan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (14/9).

Suhadi mengatakan pertimbangan putusan tersebut karena PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yakni UU nomor 7 tahun 2017," ujar Suhadi.

"Itu bertentangan dengan UU Pemilu UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan tertentu tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali," ujar dia.

Sebelumnya sekitar 12 pihak mengajukan permohonan uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Pemohon itu di antaranya Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.

Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER