Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) RI Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera melaksanakan putusan
Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan
narapidana kasus korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
"Ya, silakan dilaksanakan Putusan MA," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (14/9).
MA telah resmi membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
Juru bicara MA, Suhadi mengatakan pertimbangan putusan tersebut karena Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan tertentu tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali," ujar dia.
Permohonan uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 diajukan oleh sekitar 12 pihak. Para pemohon itu di antaranya Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.
Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.
Fritz mengatakan putusan MA soal mantan napi korupsi yang menjadi caleg tak lepas dari dorongan penyelenggara pemilu dan pemerintah.
Menkopolhukam Wiranto saat itu juga menyampaikan agar MA memahami persoalan ini secara komprehensif agar tahapan Pemilu 2019 dapat berjalan baik.
"Itu berdasarkan rapat bersama, baik di Menkopolhukam dan rapat Tripartit di DKPP," kata Fritz.
Hal senada disampaikan anggota Bawaslu lainnya, Rahmat Bagja. Ia menyampaikan dengan putusan MA maka KPU harus menindaklanjuti putusan Bawaslu di beberapa daerah yang memenangkan gugatan sejumlah bacaleg mantan napi korupsi untuk menjadi caleg.
"Putusan Bawaslu harus dilaksanakan," kata Bagja.
(wis/sur)