Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah Komisioner
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal
Tito Karnavian di rumah dinasnya, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membantah dalam pertemuan itu pihaknya dan Kapolri membahas kasus yang sedang ditangani Komnas HAM dan proses penyidikannya belum tuntas di kepolisian.
Kasus pembunuhan aktivis HAM
Munir Saif Thalib dan serangan teror terhadap penyidik KPK
Novel Baswedan kata Taufan tidak dibahas dengan Tito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada pembahasan itu," kata Taufan kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (14/9).
Terpisah, Wakil ketua komnas HAM Hairansyah juga membantah dua kasus tersebut menjadi topik pembahasan yang disinggung dalam pertemuan sejumlah Komisioner Komnas HAM dengan Tito sejak sekira pukul 09.00 WIB.
Menurutnya, pertemuan tersebut membahas tiga hal yakni seputar kerja sama antara Polri dengan Komnas HAM dalam mewujudkan polisi yang ramah dengan HAM.
 Kapolri Tito Karnavian. (REUTERS/Beawiharta) |
Dia menuturkan kerja sama tersebut sudah dijalin sejak lama dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian dengan berbagai satuan kerja di Polri.
Kemudian, Hairansyah melanjutkan pertemuan antara pihaknya dan Tito juga membahas tentang peningkatan kapasistas. Dia berkata fungsi penyelidikan di Komnas HAM masih berjalan kurang maksimal.
Menurutnya, Komnas HAM berharap Polri dapat membantu pengembangan kemampuan staf dan anggota dalam melakukan penyelidikan di hari mendatang.
Hal ketiga yang menjadi topik pembahasan ialah terkait sikap jelang Pemilu 2019 dalam hal isu politik dan beberapa potensi kerawanan. Dia berkata Komnas HAM menyampaikan terkait rencana pemantauan penyelenggaran Pemilu di 20 provinisi
"Itu saja," tuturnya.
Penanganan kasus Munir dan Novel berjalan di tempat di Komnas HAM dan Polri. Tidak ada perkembangan signifikan yang dilakukan oleh kedua institusi tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Padahal, sebelumnya Komnas HAM telah mendorong agar rekaman percakapan antara Muchdi PR dan Pollycarpus yang dimiliki oleh pihak kejaksaan dan kepolisian.
Sementara dalam kasus Novel, tim bentukan Komnas HAM juga belum bergerak setelah disebut telah menemukan fakta-fakta seputar insiden penyiraman air keras terhadap Novel.
(mts/dal)