Diketahui, tunggakan sewa rusun di 24 lokasi dengan total 16.575 unit mencapai Rp27,8 miliar.
Meli menyampaikan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa dijelaskan jika setiap penghuni merupakan wajib retribusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka penghapusan retribusinya (sewa) harus melalui Kementerian Keuangan," kata Meli dalam rapat Banggar di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/9).
"Yang begitu menurut saya lebih baik kita putihkan," ujar Taufik.
Meli menjelaskan berdasarkan PP tersebut maka penghuni rusun yang ingin menghapuskan tunggakan harus mengajukan kepada Gubernur.
Nantinya, Gubernur akan mengajukan penghapusan tunggakan sewa rusun tersebut ke Kementerian Keuangan.
Namun, Meli juga menyebut yang berhak mengajukan penghapusan tunggakan atau pemutihan adalah para penghuni rusun yang telah menunggak selama tiga tahun. Karenanya, saat ini pihaknya tengah memilah warga rusun yang bisa mengajukan penghapusan tunggakan tersebut.
Kendati demikian, sambung Meli, pihaknya bisa menghapus tunggakan biaya air serta listrik bagi para penghuni rusun.
Total tunggakan listrik di lima rusun yang masih menggunakan meter induk mencapai Rp1,3 miliar. Sedangkan untuk total tunggakan biaya air mencapai Rp6,9 miliar.
Meli mengatakan unit pengelola rumah susun (UPRS) tengah mendata data penghuni rumah susun yang benar-benar tidak mampu untuk melakukan penghapusan biaya listrik serta air.
Khusus untuk penghapusan denda tunggakan sewa rusun, kata Meli, mekanismenya harus diatur dalam peraturan gubernur. Pemprov DKI akan merumuskan pergub tersebut.
Meli menuturkan, pemutihan denda tunggakan sewa rusun, tunggakan biaya air, dan listrik, diharapkan bisa meringankan beban penghuni rusun dalam mencicil tunggakan sewa rusun.
"Untuk sementara tunggakan listrik, air, dan denda itu yang akan kami ajukan untuk diputihkan," katanya. (eks)