Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas (Plt) Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budihastuti menyebut sebanyak 21
PNS DKI yang terlibat
korupsi masih menerima gaji pada periode 2017-2018.
Namun, menurut Budihastuti, gaji yang mereka terima hanya setengah dari gaji pokok mereka.
Ia menjelaskan penerimaan setengah gaji tersebut disebabkan kasus yang melibatkan 21 PNS tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masih banding, masih di tingkat pertama, begitu berproses, maka mereka diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen," kata Budihastuti di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/9).
Nantinya, kata Budihastuti setelah kasus tersebut inkracht dan PNS tersebut dinyatakan bersalah, maka Pemprov DKI akan segera memproses pemberhentian yang bersangkutan.
Budihastuti menyebut 21 PNS tersebut akan diberhentikan dengan status diberhentikan secara tidak hormat.
Di sisi lain, Budihastuti menyebut ada tiga PNS yang juga berstatus diberhentikan sementara dan menerima 50 persen gaji.
Ia menuturkan kasus yang melibatkan tiga PNS tersebut sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, Pemprov DKI masih belum menerima salinan putusan sehingga proses pemberhentian tetapnya belum bisa diproses.
Lebih dari itu, Budihastuti juga mengungkapkan sebanyak 27 PNS yang telah diberhentikan oleh Pemprov DKI karena menjadi narapidana kasus korupsi pada periode 2017-2018.
"PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus korupsi ada 27 orang. Yang 27 ini sudah diberhentikan karena sudah divonis, sudah inkracht," tuturnya.
Sementara itu, soal data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut ada 52 PNS DKI yang hingga kini belum diberhentikan, Budihastuti menyebut masih akan memeriksanya.
Sebab, kata Budihastuti, pihaknya masih belum mengetahui data BKN tersebut berasal dari periode mana.
"Jangan-jangan data-data itu termasuk data-data yang sebelum-sebelumnya, kan bisa aja. Kita lagi konfirmasi dengan BKN, nanti sesudah ada dari BKN, kita akan cocokkan," kata Budihastuti.
BKD DKI Jakarta juga beralasan masih menunggu data dari Badan Kepegawaian Negara BKN soal pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI yang berstatus terpidana korupsi.
Kepala Pengendalian BKD DKI Wahyono menegaskan BKD akan memproses pemberhentian PNS terpidana korupsi jika datanya sudah masuk.
Pemprov DKI, sambung Wahyono, sudah lama menerapkan sanksi pemberhentian terhadap PNS yang terlibat kasus korupsi.
(dis/ugo)