Jakarta, CNN Indonesia --
DPRD DKI Jakarta menolak pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) oleh BUMD DKI, PT Food Station Tjipinang Jaya, sebesar Rp85,5 miliar pada APBD-Perubahan 2018.
Alasannya, pengajuan PMD tersebut bukan digunakan untuk penguatan modal usaha, tapi untuk pembangunan jalan dan perbaikan drainase.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi beralasan bahwa kondisi jalan menuju Pasar Induk Cipinang sudah sangat rusak sehingga memang perlu untuk diperbaiki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jalannya sangat menyedihkan, banyak yang rusak, drainasenya juga tidak terurus," kata Arief dalam rapat Banggar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/9) malam.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mempertanyakan alasan pengajuan PMD oleh Food Station tersebut.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum pengajuan PMD yang justru digunakan untuk membangun jalan. Sebab, Taufik berpendapat pengajuannya PMD oleh BUMD digunakan untuk penguatan modal usaha.
 Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo (kiri). ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Hukum boleh enggak PMD untuk bangun infrastruktur? Setahu saya untuk modal kerja, sangat beda sekali, makanya lihat dulu aturannya," cetusnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengaku baru mengetahui mengajukan PMD itu untuk pembangunan jalan.
"Ternyata saya juga baru terkonfirmasi, dapat kabar hari ini bahwa Tjipinang ini perlu PMD untuk jalan, saya terkaget-kaget," kata dia.
Saefullah menjelaskan ada aturan soal PMD dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pada pasal 23 dijelaskan jika PMD dalam penambah modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalannya, serta penugasan pemerintah daerah.
"Penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, bukan struktur jalan," ujarnya.
Menurut Saefullah, sebelumnya sudah ada kesepahaman soal pengerjaan jalan rusak menuju Pasar Induk Cipinang itu oleh Bina Marga DKI. Ia mengaku tak mendapat laporan pembatalan rencana itu.
 Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik yang juga politikus Partai Gerindra mantan napi kasus korupsi. ( CNN Indonesia/Dhio Faiz) |
"Barusan konfirmasi, kendalanya legalitas karena tanah ini aset Food Station, hasil inbreng [pemasukan barang sebagai modal] DKI. Solusinya, tinggal Food Station mengajukan surat menyerahkan tanah itu atau minta bantuan Pemprov dilakukan pembangunan jalan dan drainase," tutur dia.
Saefullah meminta DPRD DKI Jakarta mencoret permohonan PMD tersebut. Sebab, tak kepastian hukum soal penggunaan PMD untuk pembangunan infrastruktur.
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana selaku pemimpin Banggar pun memutuskan untuk menolak pengajuan PMD sebesar Rp85,5 miliar oleh Food Station.
"Untuk sementara kita sepakat bahwa PMD ini tidak dialokasikan ke Food Station di anggaran perubahan ini," katanya sambil mengetok palu.
(dis/sur)