MUI Imbau Warga Tak Pilih Caleg Eks Koruptor

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 19 Sep 2018 10:34 WIB
MUI mengimbau untuk tidak memilih caleg yang pernah terlibat kasus korupsi dan meminta UU Pemilu diubah agar bisa melarang koruptor jadi caleg.
Ilustrasi MUI. (Dok. seeklogo.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pemilih untuk tidak memilih calon anggota legislatif (caleg) yang pernah terlibat kasus korupsi sekaligus meminta perubahan UU Pemilu agar bisa melarang koruptor jadi caleg.

Pernyataan ini menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan bagi parpol mengusung mantan napi korupsi sebagai caleg dalam Pemilu 2019.

"Untuk hal tersebut MUI mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam memilih pemimpin, khususnya calon anggota legislatif, agar tidak memilih caleg yang memiliki sejarah kasus korupsi. Hal ini semata untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran dan bencana," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku MUI kecewa atas putusan MA tersebut. Dengan putusan itu, otomatis partai politik dapat kembali mencalonkan mantan terpidana korupsi sebagai caleg.

"Hal ini menunjukkan bahwa korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia" kata Zainut.

MUI menilai upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya rasa kesadaran bersama bahwa keberlangsungan negara terancam jika korupsi tidak diberantas.

Gedung Mahkamah Agung.Gedung Mahkamah Agung. (Adhi WIcaksono)
Oleh karena itu seharusnya pemerintah dan seluruh warga menyikapi serius dalam menanggulangi masalah korupsi, baik dalam bentuk kebijakan maupun sikap dan tindakan.

Dalam kebijakan, misalnya, hukuman untuk para koruptor itu harus dapat menciptakan efek jera, baik dari segi durasi hukuman, ganti rugi finansial, maupun tambahan hukuman lainnya.

Namun anehnya, kata Zainut, kenyataan sosial pun menunjukkan rasa krisis atas bahaya korupsi belum melekat dalam benak masyarakat.

"Terbukti masih banyak masyarakat yang memberikan apresiasi dan dukungan terhadap tokoh koruptor, bahkan ada beberapa politikus yang terbukti melakukan tindakan korupsi masih dicalonkan kembali oleh partai politik menjadi pemimpin daerah dan anggota legislatif," kata Zainut.

"Hebatnya, mereka diterima dengan tangan terbuka untuk kembali berkiprah di arena politik dan menempati jabatan struktural partai yang cukup strategis," lanjut dia.

Zainut juga menyampaikan bahwa aturan terkait caleg yang pernah terlibat kasus korupsi perlu dimasukan ke dalam Undang-undang Pemilu. Langkah ini sebagai salah satu upaya agar lembaga negara diisi orang-orang yang bersih.

Minta UU Pemilu Diubah, MUI Imbau Tak Pilih Caleg KoruptorFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Oleh karena itu, MUI mendesak DPR dan Pemerintah agar segera melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"MUI meminta pembuat Undang-Undang memasukkan pengaturan tentang bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi," kata Zainut.

Sebelumnya, MA resmi membatalkan aturan yang melarang partai politik mengusung mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.

Dalam pertimbangannya, MA menilai larangan bagi mantan napi kasus korupsi yang ingin menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan terbitnya putusan tersebut, maka eks koruptor kembali diperbolehkan maju sebagai calon legislatif.

(fhr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER